Metode Suguh Hati Jadi Alternatif Solusi

Ilustrasi mencari solusi.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Palmco Regional I Medan, Sumatera Utara mengklaim berhasil menyelamatkan aset negara hingga miliaran Rupiah di sepanjang 2023.

KPK Ungkap Setoran Capai Triliunan Rupiah ke Negara dari Pengendalian Perizinan Sawit hingga Tambang

Hal ini membuktikan konsistensi serta dukungan terhadap restrukturisasi PTPN Group. Demikian disampaikan oleh Christian Orchard Perangin-Angin, Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Palmco Regional I Medan.

Penyelamatan aset negara dimaksud merupakan bukti keberhasilan pengelolaan risiko hukum yang terencana dengan baik oleh internal maupun dukungan dari seluruh stakeholder.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Secara konkret, penyelamatan aset negara tersebut dilakukan terhadap areal yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang melalui mekanisme penyelesaian yang dikenal dengan istilah suguh hati.

Penyelesaian dengan metode suguh hati merupakan altenatif solusi terbaik, di mana musyawarah mufakat secara kekeluargaan lebih dikedepankan dibandingkan dengan mekanisme penyelesaian dengan jalur litigasi atau jalur peradilan.

Nigeria dan Kongo Diterima Jadi Negara Pengamat CPOPC

Ilustrasi kebun kelapa sawit.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rony Muharrman

Ilustrasi kebun kelapa sawit.

Photo :
Pada 2023, total luasan areal yang berhasil diselamatkan dan dilakukan penanaman komoditi kelapa sawit oleh Palmco Regional I Medan seluas 107,77 hektare/Ha yang tersebar di wilayah Kebun Silau Dunia (4,84 Ha), Kebun Gunung Para (12,33 Ha), Kebun Bangun (89,99 Ha), dan Kebun Sarang Giting (0,61 Ha).

Jika dikonversikan dengan nilai Rupiah terhadap potensi hasil produksi kelapa sawit ke depannya, ditambah dengan tanah atau areal yang dikuasai kembali, maka diperkirakan penyelamatan terhadap aset negara lebih dari Rp100 miliar di Palmco Regional I Medan.

"Legalitas kepemilikan lahan di PTPN Group harus segera dibenahi dengan melakukan berbagai upaya konkrit dan konsisten, baik secara litigasi melalui jalur aparat penegak hukum atau melalui jalur non-litigasi (musyawarah mufakat seperti suguh hati)," kata Christian, dalam keterangan resminya, Selasa, 16 Januari 2024.

Jika hal tersebut tidak segera menjadi konsen utama dari PTPN Group, maka dapat dipastikan proses IPO (initial public offering) akan terkendala oleh karena para investor tentu akan memastikan modal yang diinvestasikannya di PTPN Group aman dan dapat memberikan keuntungan.

"Jadi, investor pasti akan memilih perusahaan yang memiliki legalitas kepemilikan tanah yang baik sebagaimana ketentuan yang berlaku. Legalitas kepemilikan lahan dan kepastian terhadap proses investasi dalam bentuk replanting di areal yang selama ini dikuasai pihak ketiga merupakan going concern Palmco Regional I Medan," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya