Mampu Mengelola Kepribadian dan Karakter Kuat

Ilustrasi kepribadian.
Sumber :
  • PIxabay

Jakarta – Data Badan Pusat Statistik atau BPS melaporkan bahwa angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 9,23 persen atau 163.371 peristiwa pada 2023.

Artinya, 1 dari 9 perempuan menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah saat usia anak.

Selain itu, edukasi bagi remaja, terutama bagi remaja usia sekolah, diperlukan agar mampu mengelola kepribadian dan karakter kuat agar tidak terpengaruh lingkungan sosial yang buruk dan terjebak pada pergaulan yang salah menjadi sangat penting.

"Indonesia merupakan salah satu negara dengan angka pernikahan anak yang tinggi," kata Agus Suryo Suripto, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama, dari keterangan resminya, Senin, 8 Januari 2024.

Ia memberikan edukasi kepada para remaja bahwa mereka memiliki masa depan yang patut diperjuangkan, oleh karena itu, harus melakukan persiapan yang matang sebelum menikah.

"Ada dua aspek penting yang perlu disiapkan sebelum menikah. Pertama, persiapkan masa depan dengan membangun kesadaran dalam pengelolaan diri. Setiap remaja punya potensi diri yang harus dikembangkan. Kedua, perkuat pendidikan agama karena benteng dari pergaulan dan lingkungan sosial yang tidak baik," jelasnya.

Ilustrasi remaja.

Photo :
  • Freepik

Vanesha Prescilla Comeback di Film Tak Ingin Usai Di Sini, Adu Akting dengan Bryan Domani

Ilustrasi remaja.

Photo :
Untuk itulah, Kementerian Agama (Kemenag) merasa perlu bertindak dengan memberikan edukasi remaja untuk menekan angka pernikahan anak di Indonesia dengan melahirkan konsep Bimbingan Remaja Usia Sekolah (
BPS Sebut Standar Hidup Layak di Indonesia Rp 1,02 Juta per Bulan pada 2024
BRUS
) sebagai upaya edukasi remaja usia sekolah agar mampu menyiapkan masa depan sebaik-baiknya.
Impor Susu Indonesia hingga Oktober 2024 Capai 257,3 Ribu Ton

Program BRUS membekali remaja melalui penguatan karakter dan kesadaran pengelolaan kepribadian yang baik. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama, pengajuan dispensasi perkawinan anak didominasi tiga alasan, yakni:

- Hamil sebelum nikah.
- Kedua calon pasangan telah melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri.
- Hubungan kedua belah pihak (pasangan) terlalu dekat, sehingga dikhawatirkan terjadi perbuatan terlarang (zina).

Berdasarkan kajian akademik menyebutkan bahwa faktor penyebab kawin anak, yaitu:

- Hamil sebelum nikah.
- Faktor ekonomi dan sosial.
- Pengaruh tokoh agama dan tokoh masyarakat.
- Pembenaran naskah-naskah agama.

Pakaian bekas impor

BPS Ungkap Impor Pakaian Jadi Masih Banjiri Pasar RI, Didominasi dari Tiongkok

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti melaporkan, sampai saat ini impor pakaian jadi masih membanjiri Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024