Fatwa Haram untuk TikTok
- Pixabay
VIVA Tekno – TikTok kembali dilarang kehadirannya. Jamia Binoria Town, sekolah agama terkemuka di Karachi, ibu kota Provinsi Sindh, Pakistan, mengeluarkan fatwa yang menyatakan penggunaan TikTok ilegal dan haram.
Mereka menyebut TikTok sebagai 'godaan terbesar di era modern'. Fatwa yang disampaikan secara online oleh Jamia Binoria Town, seperti dikutip dari ThePrint, Sabtu, 6 Januari 2024, menegaskan bahwa TikTok menimbulkan bahaya yang semakin besar sebagai fitnah (godaan) di zaman sekarang dan dianggap ilegal dan haram dari sudut pandang syariah.
Di antara alasan-alasan yang dikutip, penyertaan foto dan video binatang dalam aplikasi tersebut dianggap terlarang dalam syariah, dan pembuatan serta penyebaran video cabul oleh perempuan di platform tersebut menjadi sorotan.
Lebih lanjut, fatwa tersebut mengecam praktik laki-laki dan perempuan di TikTok yang membuat video yang melibatkan tarian dan nyanyian, yang dianggap sebagai sarana menyebarkan kecabulan dan ketelanjangan.
Fatwa yang dikeluarkan Jamia Banoria Town juga menggarisbawahi bahwa TikTok tidak hanya berisi video yang mengejek ulama dan agama, tetapi merupakan platform di mana segala sesuatu dapat menjadi sasaran ejekan. Oleh karena itu, fatwa tersebut menyatakan penggunaan TikTok tidak diperbolehkan.
Pada 2021, aplikasi berbagi video ini sempat dilarang selama lima bulan oleh Otoritas Telekomunikasi Pakistan dari Juli hingga November. Larangan tersebut dicabut setelah TikTok memberikan jaminan bahwa platform tersebut akan mengontrol konten tidak senonoh atau tidak bermoral dengan lebih baik.