Wanita Ini Ambil Sperma dari Jenazah Suaminya untuk Punya Anak

Sperma.
Sumber :
  • Times of India

VIVA Tekno – Seorang wanita berusia 62 tahun, diberikan izin oleh pengadilan untuk mengambil sperma dari almarhum suaminya untuk digunakan dalam IVF anumerta atau bayi tabung. 

Setelah Mary Jane, Menko Yusril: Prancis dan Australia Ajukan Permohonan Pemindahan Narapidana

Bulan lalu, wanita tersebut mengajukan permohonan mendesak ke Mahkamah Agung di Australia Barat untuk mengambil dan menyimpan sperma suaminya, sehari setelah suaminya meninggal dan ketika jenazah suaminya masih disimpan di kamar mayat, menurut dokumen pengadilan. 

Suaminya berusia 61 tahun ketika dia meninggal pada bulan Desember. Pasangan yang tidak ingin disebutkan namanya karena alasan hukum ini telah menikah sejak tahun 1983. Mereka memiliki dua anak namun putri mereka tenggelam pada tahun 2013, dan putra mereka tewas pada tahun 2019 dalam kecelakaan mobil. 

Kapal Perang Canggih Australia HMAS Adelaide Berlabuh di Jakarta, Ini Misinya

Ilustrasi sperma.

Photo :
  • Pixabay

Menurut dokumen pengadilan, pasangan tersebut telah mendiskusikan untuk memiliki anak lagi sebelum kematian pria tersebut. Tes yang dilakukan ahli juga menunjukkan sperma sang suami masih layak 'digunakan’, melansir The Guardian, Jumat, 5 Januari 2024. 

Kuasa Hukum Minta Tom Lembong Dihadirkan Dalam Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Wanita tersebut mengatakan kepada pengadilan bahwa dia telah mengunjungi seorang ahli kesuburan yang mengatakan bahwa dia sudah terlalu tua untuk memiliki anak lagi. 

Namun, dokumen pengadilan mencatat bahwa dia memiliki sepupu di Filipina, berusia 20-an, yang secara sukarela menjadi ibu pengganti untuk anak ia dan suaminya. 

Seorang spesialis di sebuah klinik kesuburan mengatakan dia bersedia melakukan prosedur pengambilan sperma jika perintah tersebut dikabulkan, menurut dokumen pengadilan. 

Saat mengabulkan permohonan tersebut, Hakim Fiona Seaward memutuskan bahwa sperma dapat diambil untuk "disimpan untuk kemudian digunakan dalam prosedur IVF". 

Namun, dia mengatakan keputusan tersebut menyetujui pengambilan dan penyimpanan sperma, namun tidak mengizinkan penggunaan sperma tersebut, karena hal itu memerlukan perintah pengadilan tersendiri. 

Ilustrasi peti mati.

Photo :
  • Pixabay/ carolynabooth

“Perintah ini hanya sebatas mengizinkan pengambilan sperma dan bukan merupakan izin penggunaan spermatozoa oleh pemohon, dan sama sekali tidak mempertimbangkan apakah pemohon dapat atau dapat memenuhi kriteria undang-undang terkait hal tersebut,” jelasnya.

Namun, Australia Barat melarang IVF anumerta, jadi wanita tersebut perlu mengajukan permohonan untuk memindahkan kasusnya ke yurisdiksi lain yang mengizinkan prosedur tersebut.

Sebuah truk menabrak sejumlah ruko di Jalan Prof Hamka, Kota Semarang, Kamis, 21 November 2024.

Truk Tronton Tabrak Ruko di Semarang, Dua Orang Tewas

Dua orang tewas setelah sebuah truk tronton yang diduga mengalami masalah pada rem menabrak deretan ruko di Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024