India Dilanda 'Kiamat', Masyarakat Kalang Kabut

Ilustrasi kiamat.
Sumber :
  • World Anvil

New Delhi – Kelangkaan bensin melanda beberapa wilayah di India. Warga mengular secara tiba-tiba untuk mendapatkan bahan bakar. ‘Kiamat’ baru mengancam India. Negara itu bahkan dilanda panic buying, sebagaimana dilaporkan The Hindu.

Jadi Perusahaan Otomotif yang Berkomitmen, Inovasi dan Kualitas Jadi Faktor Terpenting

Kiamat Minyak di India

Photo :
  • Istimewa
KSAL Laksamana Muhammad Ali Terima Kedatangan Jenderal Perang Angkatan Laut India

Di Chandigarh, ibu kota dua negara bagian Punjab dan Haryana, pemerintah mengeluarkan pembatasan sementara terhadap penjualan bensin dan solar di stasiun pengisian bahan bakar. Aturan ini mencakup pembatasan pembelian untuk kendaraan roda dua hingga dua liter per transaksi dan kendaraan roda empat hingga lima liter.

Di Madhya Pradesh, seperti di Bhopal, Indore, dan Jabalpur, terlihat antrean kendaraan panjang di pompa bensin.

Kiamat Digital Mengintai, Ransomware Super Canggih bikin Data Perusahaan jadi Sampah

Mohan Yadav, Ketua Menteri, menyatakan bahwa pemerintahnya berupaya memastikan bahwa masyarakat tidak mengalami kekurangan bahan bakar atau barang penting. Kota-kota seperti Mumbai dan Nagpur di Maharashtra juga mengalami antrean panjang di stasiun pengisian bahan bakar.

Chetan Modi, Presiden Asosiasi Dealer Bensin, menyampaikan bahwa pasokan bahan bakar ke stasiun pengisian bahan bakar terdampak sejak hari Senin. Jammu dan Kashmir (J&K) melihat ratusan kendaraan mengantri di stasiun pengisian bahan bakar, dengan 90% pompa bensin di Jammu dilaporkan telah kehabisan bahan bakar, menurut Asosiasi Pemilik SPBU J&K.

Himachal Pradesh juga mengalami penolakan pengendara di pompa bahan bakar karena kehabisan bensin dan solar. Meskipun Ketua Menteri Sukhvinder Singh Sukhu mengatakan bahwa situasinya masih terkendali di kota Manali, ia menyoroti potensi memburuknya situasi jika serangan berlanjut.

Sumbu Masalah

Hal ini terjadi karena demonstrasi dan mogok besar-besaran yang dilakukan oleh para supir truk dalam beberapa hari terakhir. Mereka melakukan protes terhadap sanksi yang lebih ketat bagi pelanggaran kasus tabrak lari yang diatur oleh undang-undang baru.

Bharatiya Nyaya Sanhita, yang baru-baru ini diberlakukan untuk menggantikan KUHP India, memberikan sanksi maksimal berupa hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda hingga 700 ribu rupee, setara dengan Rp 130 juta, bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang serius karena kelalaian dalam mengemudi dan kemudian melarikan diri tanpa memberi tahu polisi atau otoritas lainnya.

Kiamat Minyak di India

Photo :
  • Istimewa

Salah satu anggota Federasi Pemilik Truk Negara Bagian Tamil Nadu, R. Vangili, mengungkapkan bahwa dampak undang-undang baru tersebut cukup signifikan bagi para pengemudi. Oleh karena itu, para pengemudi memutuskan untuk tidak mengizinkan satu truk pun berjalan selama tiga hari.

"Meskipun hukuman diperlukan, pemerintah juga harus memahami bahwa tidak ada disiplin di jalan, masyarakat mengemudi dengan semaunya," ujarnya.

Presiden Federasi Pemilik Truk Negara Bagian Tamil Nadu, C. Dhanaraj, menyatakan bahwa persentase kasus tabrak lari yang dilakukan oleh pengemudi truk kurang dari 2%. Oleh karena itu, pengemudi merasa bahwa undang-undang baru tersebut dianggap tidak adil.

"Undang-undang baru ini akan memberikan polisi kekuatan untuk mengancam pengemudi, yang pada akhirnya akan berdampak buruk pada pengemudi truk dengan meningkatkan praktik suap," katanya.

Menanggapi situasi ini, Konsorsium Dealer Minyak India (CIPD) mengirimkan surat kepada tiga perusahaan pemasaran minyak, menyampaikan bahwa mogok kerja yang dilakukan oleh pengemudi truk kontrak telah mengakibatkan terhentinya pasokan dan beberapa outlet bahan bakar mengalami kehabisan stok.

"Kami ingin berkolaborasi dan mendukung Perusahaan Pemasaran Minyak (OMC) untuk mencapai normalisasi pasokan. Meskipun keluhan para pengemudi adalah hal yang wajar, kita bisa mencapai solusi melalui diskusi," kata K. Suresh Kumar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya