Indonesia Diminta Belajar dari Inggris dan Turki

Layanan platform OTT (over the top).
Sumber :
  • Dignited

VIVA Tekno – Layanan OTT (over the top), atau layanan streaming yang menayangkan konten di internet, harus diregulasi untuk menghadirkan persaingan sehat di industri telekomunikasi Indonesia. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

Kupas 15 Stimulus Kebijakan di Bidang Ekonomi Untuk Kesejahteraan Masyarakat di Tahun 2025

"Regulasi terkait dengan OTT menjadi hal yang begitu dinantikan, termasuk pelaku industri telekomunikasi," kata dia di Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Heru mengatakan bahwa industri telekomunikasi telah mengalami disrupsi yang cukup dalam seiring hadirnya layanan OTT.

Ia mencontohkan semakin turunnya trafik layanan SMS atau panggilan suara (voice) yang kini digantikan oleh penyedia layanan OTT seperti WhatsApp, X, Instagram, atau bahkan Telegram.

Selama Lima Tahun, KPK Berhasil Usut 622 Penyidikan Korupsi

WhatsApp.

Photo :
  • Operation Eagle

Menurutnya, saat ini mayoritas layanan komunikasi lebih mengandalkan platform OTT, yang menggunakan infrastruktur yang disediakan operator telekomunikasi.

Dianggap Terlalu Bejat, Pemerkosa Ratusan Pria Reynhard Sinaga Hampir Jadi Korban Balas Dendam di Penjara Inggris

Perubahan itu berdampak kepada posisi operator telekomunikasi yang sekarang cenderung menjadi penyedia infrastruktur tanpa mendapatkan manfaat keuangan yang sebanding.

Selain itu, kata Heru Sutadi, layanan OTT hingga saat ini tidak dikenakan pungutan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti halnya penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi.

"Jangankan PNBP, mereka yang tidak memiliki badan usaha tetap di Indonesia sehingga tidak membayar PPh (pajak penghasilan)," tegasnya.

Telegram.

Photo :
  • Cashcash Pro

Padahal, ia melanjutkan, potensi pemasukan negara dari pungutan terhadap layanan OTT sangat besar. Oleh karena itu, Heru menilai pentingnya pengaturan terhadap layanan OTT untuk memastikan adanya keseimbangan yang adil dan berkelanjutan di antara pelaku industri telekomunikasi dan OTT.

"Jadi, sayang sekali kalau pajaknya itu hanya dibebankan ke industri telekomunikasi, sementara OTT tidak. Indonesia bisa belajar dari sejumlah negara seperti Austria, Prancis, Hungaria, Italia, Portugal, Spanyol, Turki, dan Inggris yang telah menerapkan Digital Services Task (DST) untuk layanan OTT," jelas Heru Sutadi.

Layanan Khusus Taspen.

Taspen Pastikan Akses Layanan Maksimal Jangkau Wilayah Terluar Indonesia, Begini Caranya

PT Taspen (Persero) memastikan peserta di seluruh Indonesia, terjangkau akses layanan secara maksimal.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024