Surat Edaran Panduan Etika Kecerdasan Artifisial Diharapkan Terbit Bulan Ini
- Dok. Kominfo
VIVA Tekno – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Panduan Etika Kecerdasan Artifisial (AI) masuk tahap finalisasi dan akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kita harapkan dalam bulan ini (terbit). Sekarang sudah tahap finalisasi," katanya, Rabu, 6 Desember 2023. Ia mengatakan saat ini masih terus mengakomodir berbagai masukan dan berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, termasuk dari lembaga masyarakat sipil.
Nezar Patria menginginkan surat edaran tersebut bersifat inklusif dan buah dari hasil dialog dengan berbagai pemangku kepentingan, mengingat produk tersebut akan mengatur panduan etika kecerdasan artifisial di tengah masyarakat.
"Kita berkonsultasi kira-kira sisi mana yang harus dipercaya sisi mana yang harus juga dilihat dan lain sebagainya karena ini menjadi panduan etis bersama," jelas Wamenkominfo.
Ia pun berharap surat edaran ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk tata kelola penggunaan AI di masyarakat serta membentuk dasar etika dalam pengembangan ekosistem AI di Tanah Air.
Dirinya juga menjelaskan bahwa surat edaran ini memiliki sifat aturan yang bersifat lebih lunak (soft regulation) dan bukan aturan imperatif.
Dengan demikian, surat edaran tersebut berfungsi sebagai acuan etik bagi pelaku usaha, masyarakat umum, hingga pada tahap desain, pengembangan, dan implementasi penggunaan AI di berbagai sektor.
"Surat edaran etika kecerdasan artifisial ini lebih ditujukan sebagai rujukan norma-norma yg bisa diadopsi oleh ekosistem pengembangan kecerdasan artifisial," ungkap Nezar Patria.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa sebagai langkah awal, Kemenkominfo memilih untuk menertibkan surat edaran, alih-alih mengeluarkan aturan yang lebih ketat.
Hal itu lantaran saat ini Indonesia masih berada pada tahap eksplorasi dan inovasi dalam pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Oleh karena itu, penerapan AI saat ini lebih diarahkan pada pengawasan dan tata kelola yang dapat membantu mengurangi risiko-risiko yang mungkin muncul.
Untuk aturan yang lebih mengikat, kata dia, saat ini Indonesia telah memiliki Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi.
Dengan adanya surat edaran ini, Indonesia diharapkan memiliki landasan etika yang kuat dalam pengembangan kecerdasan buatan yang dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi masyarakat dari potensi risiko yang timbul. "Ini antara lain tujuan surat edaran Menkominfo tentang etika kecerdasan artifisial ini," tutur Wamenkominfo.