Kontrak Operasional BTS 4G di Wilayah 3T Dilanjutkan
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melanjutkan kontrak kerja sama dengan mitra-mitra terdahulunya untuk operasional Base Transceiver Station (BTS) 4G di wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar sebagai upaya pemerataan infrastruktur digital nasional.
Adapun kerja sama ini dikukuhkan lewat penandatangan kontrak operation dan maintenance dengan para mitra agar pengoperasian BTS 4G yang telah dibangun dan merupakan aset dari Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika atau BAKTI Kemenkominfo tetap berjalan seperti biasanya.
"Jadi, layanan sinyal dari site BTS yang telah tercatat menjadi aset BAKTI Kemenkominfo dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara optimal,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, dalam keterangan resminya, Minggu, 3 Desember 2023.
Ia mengatakan pengukuhan kerja sama mitra-mitra terkait dengan BAKTI Kemenkominfo sebelumnya sempat tertunda akibat adanya kasus hukum yang terjadi di pertengahan tahun ini.
Namun, setelah mengikuti berbagai rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) BAKTI Kemenkominfo yang juga melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung), maka kontrak kerja sama bisa dilanjutkan.
Rincian dari kerja sama ini adalah Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Fadhilah Mathar mewakili Pemerintah dan masing-masing konsorsium menunjuk perwakilannya. Untuk konsorsium Paket 1 dan 2 dengan Kemitraan Fiberhome, Telkominfra, dan MTD diwakili oleh Deng Mingsong.
Sementara Konsorsium Paket 3 dengan Kemitraan Lintasarta, Huawei, dan Sei diwakili oleh Ginandjar Alibasjah. Terakhir, untuk konsorsium Paket 4 dan 5, Kemitraan IBS dan ZTE Indonesia diwakili oleh Makmur Jaury.
Pengukuhan kemitraan antara Pemerintah dan para konsorsium penyelenggara telekomunikasi itu berlangsung dengan mulus pada 1 Desember kemarin.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan berlanjutnya kerja sama itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar Kemenkominfo bisa melanjutkan program dengan optimal dan bisa menunjukkan hasil dari pemanfaatan alokasi anggaran.
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, penggunaan anggaran harus sesuai dengan prosedur serta memberikan manfaat yang sepadan bagi masyarakat. Prosedur itu wajib, tapi orientasinya pada hasil, dan yang paling penting bermanfaat maksimal bagi rakyat," tuturnya.
Ia menambahkan jika pengukuhan kerja sama itu menjadi bentuk upaya nyata dalam memenuhi komitmen menghadirkan layanan seluler 4G bagi masyarakat di wilayah 3T secara bertahap.
"Kejaksaan Agung juga melakukan pendampingan dalam penyelesaian proyek ini agar taat hukum dan bebas penyimpangan yang dituangkan melalui penandatanganan kontrak," tegasnya.