Kasih Penghargaan Lewat Metode E-Voting
- Dawn
VIVA Tekno – Penerapan teknologi digital melalui e-voting (electronic voting/pemungutan dan penghitungan suara dengan perangkat elektronik) dalam pemilu diyakini memiliki manfaat guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi.
Bicara soal e-voting, metode ini sudah digunakan oleh beberapa negara. Estonia adalah negara yang pertama kali menerapkan e-voting pada 2005 dalam taraf lokal. Lalu, dua tahun kemudian atau di 2007, mereka meningkatkannya menjadi taraf nasional.
Disusul India dan Filipina dengan tingkat keberhasilan yang berbeda-beda. Selain e-voting, ada juga metode i-voting (internet voting), yaitu proses pemilu yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet.
Di mana proses pemberian suara bisa dilakukan dimana saja tanpa harus mengumpulkan pemilik suara di satu tempat. Konsep e-voting juga diterapkan industri keuangan di Tanah Air.
Â
Â
Misalnya, Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo). Mereka menggelar pemungutan dan penghitungan suara dengan perangkat elektronik untuk memberi penghargaan atas prestasi yang diperoleh Perusahaan Asuransi Umum, Asuransi Jiwa, Asuransi Syariah, Reasuransi, serta Perusahaan Penilaian Kerugian/Loss Adjuster terbaik.
"Penghargaan bernama 'Apparindo Awards 2023' ini diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang berhasil mendapatkan polling terbanyak berdasarkan pilihan seluruh anggota secara e-voting," kata Ketua Umum Apparindo Yulius Bhayangkara.
Ia menambahkan jika kegiatan ini sejalan dengan pilar kedua, yakni membangun kompetensi yang kuat, untuk memberikan nilai tambah bagi perekonomian bangsa, yang mana sebanyak 27 perusahaan berhasil meraih penghargaan ini.
Penilaian dilakukan pada periode 3-15 November 2023 dengan menggunakan metode polling/e-voting atau pilihan terbanyak berdasarkan persentase responden yang mengikuti polling, yakni sebanyak 71,5 persen dari 193 perusahaan.
Pemberian penghargaan berdasarkan kategori. Perusahaan Asuransi Umum dengan Ekuitas > Rp1,5 triliun. Perusahaan Asuransi Umum dengan Ekuitas > Rp300 miliar-Rp1,5 triliun. Perusahaan Asuransi Umum dengan Ekuitas hingga Rp300 miliar.
Selanjutnya, Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Ekuitas > Rp4 triliun. Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Ekuitas > Rp1,25 triliun hingga Rp4 triliun. Perusahaan Asuransi Jiwa dengan Ekuitas hingga Rp1,25 triliun. Perusahaan Asuransi Syariah (Umum dan Jiwa full fledged), Perusahaan Reasuransi, serta Perusahaan Loss Adjuster.