Moderasi Konten Berbahaya Dimuat dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan (tengah).
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan mengenai moderasi konten berbahaya di layanan penyelenggara sistem eletronik (PSE) yang dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Firdaus Oiwobo Bela Ivan Sugianto: Polisi Harus Adil, Tangkap Juga Siswa yang Bully Anak Ivan

"Yang dimaksud muatan berbahaya adalah yang mengancam keselamatan nyawa atau kesehatan baik individu atau masyarakat. Adalah informasi elektronik yang dapat menyebabkan kerugian material dan/atau fisik yang signifikan bagi individu," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan.

Ia lalu memberikan contoh salah satu konten yang berbahaya dan perlu dihilangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) misalnya seperti konten kesehatan yang belum terverifikasi, seperti saat Covid-19 banyak informasi kesehatan yang tidak sesuai dengan kajiannya.

Saksi Ahli Dilibatkan dalam Perkara Said Didu Kritik PSN di PIK 2, Bakal jadi Tersangka?

Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Photo :
  • VIVA.co.id/Afra Augesty

Contoh lain konten berbahaya di dunia siber seperti tantangan-tantangan yang membahayakan nyawa. Beberapa waktu lalu di media sosial banyak anak-anak remaja yang melakukan tantangan menantang bus dan truk di jalan raya.

Said Didu Dicecar 25 Pertanyaan Dalam Pemeriksaan di Polresta Tangerang Terkait Kritik PSN PIK 2

Konten-konten yang mengandung asusila, judi, hingga berita bohong juga termasuk dalam konten berbahaya dan harus dihapus oleh PSE dari layanannya. Menurut Semuel, hal-hal semacam itu perlu dihilangkan dari ruang digital secara langsung oleh PSE.

RUU Perubahan Kedua UU ITE mengatur agar ruang digital bisa lebih aman dan nyaman untuk masyarakat. Seluruh poin itu dimasukkan tim panitia kerja atau panja ke dalam Pasal 40 di RUU Perubahan Kedua UU ITE.

"Mereka (PSE) punya teknologinya, maka mereka harus melakukannya (menghilangkan) hal-hal berbahaya itu. Termasuk pada saat COVID-19, lewat kerja sama buktinya hoaks-hoax terkait Covid-19 pasti hilang," kata Semuel.

Apabila PSE tidak mengikuti aturan tersebut ada sanksi yang menanti mulai dari pemberian teguran, pemberian sanksi, hingga pemutusan akses PSE untuk tidak beroperasi lagi jika pelanggaran terjadi berulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya