Surat Edaran Panduan Penggunaan AI Segera Keluar
- VIVA/Dedy Priatmojo
VIVA Tekno – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyatakan bahwa surat edaran panduan penggunaan kecerdasan buatan (AI) akan keluar dalam waktu dekat. Ia mengatakan draft surat edaran tersebut sudah siap.
Dalam dua pekan ke depan, kata dia, pihaknya akan melakukan diskusi yang sangat intens untuk mengeluarkan surat edaran itu.
Nezar Patria enyebut bahwa apabila surat edaran tersebut telah keluar, nantinya bisa dipakai menjadi acuan bagi masyarakat, pelaku industri, termasuk periset di dunia akademis sebagai framework atau pagar dalam penggunaan AI.
"Nanti kita harapkan ini satu langkah awal, nantinya bisa terus berkembang dan kita berharap dengan dukungan dari semua pemangku kepentingan kita bisa membuat aturan yang lebih bisa mencakup banyak hal nantinya. Per Desember mudah-mudahan (surat edaran keluar)," ujar Wamenkominfo di Jakarta, Selasa, 21 November 2023.
Lebih lanjut Nezar mengatakan surat edaran ini akan lebih berfokus pada nilai-nilai dalam penggunaan AI, seperti AI harus inklusif, transparan, dan akuntabel. Ia mencontohkan, apabila terdapat program atau aplikasi yang menggunakan teknologi AI generatif untuk menghasilkan sebuah produk seperti foto atau lukisan, maka produk tersebut harus diberikan semacam tanda air (watermark).
"Jadi, harus memberikan semacam watermarking, misalnya gitu, bahwa ini adalah produk AI. Jadi nilai-nilai itu yang coba diatur. Jadi lebih kepada panduan yang etis sifatnya. Nanti kita akan bergerak lagi untuk pengaturan-pengaturan yang lebih lanjut," ucap Nezar Patria.
Ia menambahkan jika proses penyusunan panduan AI ini melibatkan multi-stakeholder, termasuk pelaku industri, startup, akademisi, dan periset, serta berdialog dengan UNESCO dan negara-negara lain.
"Ini semua kita coba rangkum, lalu kita coba lempar lagi ya untuk didiskusikan sehingga stakeholder ini semuanya bisa terlibat dalam penyusunan panduan etik ini. Ini masih berupa surat edaran sih, belum misalnya ke kepmen (keputusan menteri) atau permen (peraturan menteri)dan lain sebagainya," papar Wamenkominfo.