OTT Diminta Tiru Cara Operator Seluler

Layanan platform OTT (over the top).
Sumber :
  • https://www.learningrevolution.net/

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengharapkan para pemilik aplikasi over-the-top (OTT) perpesanan bisa mengikuti langkah operator seluler di Indonesia dalam mencegah penipuan online lewat platform tersebut.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan saat ini para penyelenggara OTT perpesanan yang beroperasi di Indonesia tidak diwajibkan untuk menjadikan perusahaannya sebagai perusahaan penyelenggara telekomunikasi dan masih dikategorikan sebagai pelaku usaha.

"OTT itu datang ke Indonesia bukan sebagai penyelenggara telekomunikasi dan tidak ada kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi yang ada di Indonesia sehingga kita tidak dapat meminta mereka mengikut hal yang diwajibkan kepada operator seluler di Indonesia. Kami harapkan ada kerja sama untuk hal itu," kata Wayan.

Gubernur Bengkulu Ditangkap saat Kampanye Terakhir, Pengacara: KPK Sekarang Lebih Kental Politik

Pengecekan salah satu perangkat Base Transceiver Station (BTS) milik operator telekomunikasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

Respons itu diberikan Wayan menanggapi maraknya kasus penipuan online melalui layanan pesanan instan seperti WhatsApp dan telah menimbulkan banyak kerugian kepada masyarakat beberapa di antaranya bahkan kehilangan akun hingga data pentingnya karena penipuan tersebut.

Pengacara Tak Terima Gubernur Bengkulu Diproses KPK saat Masa Tenang Kampanye Pilkada 2024

Maka dari itu, ia berharap agar para penyelenggara layanan perpesanan berbasis OTT bisa ikut mengambil langkah serupa dengan para operator seluler untuk menjadikan bisnisnya sebagai penyelenggara telekomunikasi agar nantinya kasus penipuan berbasis layanan telekomunikasi bisa ditekan.

Salah satu langkah Kemenkominfo dalam mencegah penipuan online melalui pesan instan ialah dengan mengelola dan memeriksa aduan masyarakat dari situs web aduannomor.id untuk bisa menangani penipuan yang berbasis SMS dan telepon.

Kementerian Komunikasi dan Informatika / Kominfo.

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Setiap bulan, secara rutin Kemenkominfo meneruskan kepada operator-operator seluler terkait yang beroperasi di Indonesia untuk bisa memblokir nomor-nomor yang terbukti meresahkan masyarakat.

"Asal ada aduan, dan nomornya (yang digunakan menipu) diketahui kami pasti lanjutkan ke operator seluler kami dan nomor itu kami pasti blok," kata Wayan. Ia berharap langkah serupa juga bisa terjalin dengan para penyelenggara OTT sehingga kasus penipuan berbasis nomor telepon lewat layanan telekomunikasi bisa ditekan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya