Perpres 'Publisher Rights' Ditargetkan Rampung Sebelum Akhir 2023

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Usman Kansong mengabarkan tengah menyiapkan pertemuan khusus dengan pers untuk finalisasi Peraturan Presiden (Perpres) "Publisher Rights".

Kemenkominfo ungkap Pentingnya Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia

Usman mengatakan dalam pertemuan itu pemerintah akan menunjukkan naskah akhir serta mitigasi apabila ada platform digital yang memutuskan untuk tidak lagi menyebarkan berita melalui platformnya.

"Ini tinggal sedikit lagi untuk kami bahas. Jadi dalam pertemuan itu kami mau menyampaikan kepada teman-teman pers ini finalnya (publisher rights) dan kami minta pendapat dan masukan. Mari bersama memitigasi kemungkinan-kemungkinan yang bakal terjadi," katanya di Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023.

Literasi Digital Masyarakat Indonesia Masih Berada di Katagori Sedang

Pertemuan dengan perwakilan media massa itu, menurut Usman Kansong, perlu dilakukan mengingat negara-negara lain yang sudah menerapkan aturan publisher rights juga sempat mengalami penolakan dari platform digital.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Photo :
  • Misrohatun Hasanah
Prabowo Mau Utang Petani Diputihkan, Wamentan: Semoga Bisa Segera Direalisasikan

Ia mencontohkan seperti yang terjadi di Kanada saat aturan serupa diterapkan, salah satu raksasa teknologi yaitu Meta Group memutuskan untuk tidak lagi menyebarkan konten berita di platform miliknya seperti di Instagram maupun Facebook.

Maka dari itu, potensi-potensi sejenis akan dibahas bersama para pimpinan pers sehingga nantinya didapatkan keputusan akhir yang baik bagi ekosistem industri media.

Ia pun optimistis Perpres mengenai "Publisher Rights" untuk menciptakan ekosistem industri media yang sehat bisa rampung sebelum 2023 berakhir.

"Mudah-mudahan besok malam itu sudah ada hasilnya dan bisa kami laporkan ke Setneg dan aturannya bisa segera ditetapkan," kata Usman Kansong.

Sebelumnya, pada akhir September lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan pembahasan mengenai peraturan presiden mengenai hak penerbit atau publisher rights rumit karena adanya perbedaan keinginan antar pihak.

Namun demikian, Presiden menegaskan bahwa pembahasan regulasi tersebut hampir selesai.

"Dulu saya menyampaikan ngapain, sebulan selesai kita kerjain, tapi memang dalam praktiknya sangat rumit sekali. Yang ini enggak mau, yang ini mau, ini enggak mau, lama-lama enggak rampung," kata Presiden Jokowi.

Presiden menjelaskan bahwa titik temu antar pemangku kepentingan sudah mulai terlihat dan menguat sehingga regulasi tersebut dapat segera diterbitkan.

Kepala Negara juga mengakui bahwa aturan mengenai hak penerbit menjadi hal yang paling dipertimbangkan oleh awak media.

"Sekarang prosesnya sudah hampir selesai. Belum selesai, hampir selesai, mudah-mudahan tinggal sedikit ini tidak terjadi tarik-menarik lagi," ungkap Jokowi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Photo :
  • VIVA.co.id/Afra Augesty
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya