Pemerintah Larangan Social Commerce, TikTok: Mohon Dipertimbangkan Lagi

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta – Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas soal perniagaan sistem elektronik atau social commerce di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Pemerintah Bakal Bikin Program Pinjaman Bunga Rendah Khusus Buat Pekerja Migran

Hasilnya, social commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa saja. “Rapat ini sebetulnya mengenai pengaturan perdagangan elektronik, khususnya social commerce, dan sudah disepakati,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Menanggapi hal itu, TikTok Indonesia tidak diam saja dan mereka langsung meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan larangan social commerce berjualan. Bukan tanpa alasan, keputusan pemerintah itu akan berdampak kepada seluruh penjual.

Prabowo Akan Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM Senilai Rp14 Triliun

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.
OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Menurut perkiraan, sekitar 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang memakai TikTok Shop akan berdampak dengan keputusan tersebut. TikTok Indonesia mengaku menerima keluhan dari penjual yang meminta kejelasan mengenai aturan baru tersebut.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," kata TikTok Indonesia, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 26 September 2023.

"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun kami juga berharap Pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata juru bicara TikTok Indonesia.

Aturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 baru saja direvisi yang melarang platform social commerce untuk memfasilitasi perdagangan. Platform tersebut hanya bisa mempromosikan barang dan jasa, tapi tidak bisa membuka fasilitas transaksi.

TikTok.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Sebelum itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah mau mengatur sistem perdagangan yang adil antara pedagang daring dan luring. Sehingga para pedagang itu bisa bersaing secara sehat.

Maka dari itu, pemerintah melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten.

Ketua KPK Setyo Budiyanto Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Masiku

Ketua KPK Imbau Menteri yang Belum Setor LHKPN: Saya Yakin Beliau-beliau Patuh

Selain menteri, KPK juga mengimbau LHKPN disetor oleh pejabat negara lainnya.

img_title
VIVA.co.id
4 Januari 2025