Menkominfo Minta Bantuan Operator Seluler Berantas Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi berkirim surat kepada penyelenggara layanan telekomunikasi seluler dan Internet Service Provider (ISP), untuk turut serta memerangi judi online.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

“Kami ingatkan kepada operator seluler maupun Internet Service Provider dan stakeholders sektor komunikasi dan informatika untuk sama-sama berperang melawan judi online. Semua yang memfasilitasi judi online harus ditutup,” ujarnya di Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

Sebelumnya, Budi Arie juga telah bertemu dengan perwakilan penyedia platform digital seperti Meta, YouTube, dan Google untuk aksi serupa.

Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini

Dia menyebut bahwa judi online berdampak langsung pada masyarakat dalam aspek ekonomi maupun sosial. Sesuai Instruksi Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2023, mereka senantiasa berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk memberantas judi online.

Menkominfo juga bersurat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar melakukan pemblokiran rekening yang terkait aktivitas judi dan perjudian online.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Aplikasi judi online di perangkat Oppo.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Dalam bidang penegakan hukum, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan Kepolisian. Ada juga Bank Indonesia, terkait sistem pembayaran yang disinyalir digunakan untuk judi online.

“Perlu adanya pengawasan agar sistem pembayaran tersebut tidak bisa dilakukan dengan baik oleh pelaku judi online,” jelasnya.

Instruksi Menkominfo merupakan implementasi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. 

Sesuai pasal tersebut, Kementerian Kominfo melakukan pencegahan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Instruksi Menkominfo juga menjadi implementasi dari Pasal 426 dan Pasal 427 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur ketentuan pidana bagi setiap orang yang menawarkan atau memberi kesempatan untuk berjudi atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya