S-commerce Bukan Fenomena Baru

Ilustrasi belanja online.
Sumber :
  • readersdigest

VIVA Tekno – Social commerce atau s-commerce tengah menjadi bahan perbincangan. Ini merupakan bentuk perdagangan elektronik yang melibatkan media sosial dan media online untuk membentuk interaksi sosial.

Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditengarai mulai dirugikan karena praktik jualan online di ranah media sosial.

Menurut pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung, platform jual beli bertransformasi dengan cepat. Sebelumnya pernah ada platform Classified seperti Kaskus FJB atau OLX, yang kemudian berubah menjadi marketplace yang membuat transaksi lebih aman.

"Setelah e-commerce, kini muncul social commerce, yang memang belakangan makin masif digunakan oleh UMKM karena menjadi solusi yang tidak bisa dilakukan oleh e-commerce sekarang," katanya di Jakarta, Jumat malam, 15 September 2023.

Untung menilai, konsumen mendapat manfaat dari kehadiran s-commerce. Sebab, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan di dalam satu platform.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Selain bisa melakukan transaksi langsung secara praktis tanpa harus berganti aplikasi, penjual pun mampu mengembangkan usaha mereka.

Kualitas Aset Semakin Baik, Intip Strategi BRI Turunkan Rasio Kredit Bermasalah

Integrasi yang tersedia di platform yang menyediakan s-commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik, yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis.

"Pemerintah seharusnya bisa membuat aturan atau anjuran yang mendukung persaingan bisnis sehat di media sosial. Bukannya malah menambah membuat aturan baru untuk membuat sesuatu yang sudah berjalan terlihat seolah melanggar aturan," jelasnya.

Bank Sinarmas Catat Sudah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Rp 7,5 Triliun

Dia menyarankan pemerintah memperbaiki celah-celah yang lebih menguntungkan konsumen, ketimbang fokus membuat aturan yang membuat bisnis jadi lebih sulit berkembang.

Fenomena s-commerce terjadi bukan hanya di satu aplikasi, tapi di banyak platform lain. Regulator seharusnya memberikan anjuran, bukan paksaan kepada yang berkepentingan, termasuk mengajak pemilik platform untuk memberikan dukungan kepada pengguna lain, terutama UMKM.

Program Makan Bergizi Gratis Prabowo Dinilai Bisa Dorong Sektor UMKM
Ayu Ting Ting

Viral Konten Ayu Ting Ting Borong UMKM, Netizen Sentil Raffi Ahmad, Kenapa?

Dalam potongan video yang dibagikan ada beberapa penjual UMKM tak percaya dengan sosok yang bergabung dalam live jualannya adalah Ayu Ting Ting.

img_title
VIVA.co.id
16 November 2024