S-commerce Bukan Fenomena Baru

Ilustrasi belanja online.
Sumber :
  • readersdigest

VIVA Tekno – Social commerce atau s-commerce tengah menjadi bahan perbincangan. Ini merupakan bentuk perdagangan elektronik yang melibatkan media sosial dan media online untuk membentuk interaksi sosial.

Viral Konten Ayu Ting Ting Borong UMKM, Netizen Sentil Raffi Ahmad, Kenapa?

Saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi para pemilik Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ditengarai mulai dirugikan karena praktik jualan online di ranah media sosial.

Stand UMKM Event Aquabike 2024 Diserbu Masyarakat, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Menurut pengamat ekonomi digital, Ignatius Untung, platform jual beli bertransformasi dengan cepat. Sebelumnya pernah ada platform Classified seperti Kaskus FJB atau OLX, yang kemudian berubah menjadi marketplace yang membuat transaksi lebih aman.

"Setelah e-commerce, kini muncul social commerce, yang memang belakangan makin masif digunakan oleh UMKM karena menjadi solusi yang tidak bisa dilakukan oleh e-commerce sekarang," katanya di Jakarta, Jumat malam, 15 September 2023.

Peduli Kesadaran Kesehatan Mental, TikTok Gandeng WHO Luncurkan Program Literasi Generasi Muda

Untung menilai, konsumen mendapat manfaat dari kehadiran s-commerce. Sebab, konsumen bisa langsung mendapatkan rekomendasi produk yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan ketertarikan di dalam satu platform.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Selain bisa melakukan transaksi langsung secara praktis tanpa harus berganti aplikasi, penjual pun mampu mengembangkan usaha mereka.

Integrasi yang tersedia di platform yang menyediakan s-commerce memungkinkan pedagang, termasuk UMKM dengan karakteristik khusus, mendapatkan trafik penjualan melalui konten yang unik, yang pada akhirnya semakin membuka peluang bisnis.

"Pemerintah seharusnya bisa membuat aturan atau anjuran yang mendukung persaingan bisnis sehat di media sosial. Bukannya malah menambah membuat aturan baru untuk membuat sesuatu yang sudah berjalan terlihat seolah melanggar aturan," jelasnya.

Dia menyarankan pemerintah memperbaiki celah-celah yang lebih menguntungkan konsumen, ketimbang fokus membuat aturan yang membuat bisnis jadi lebih sulit berkembang.

Fenomena s-commerce terjadi bukan hanya di satu aplikasi, tapi di banyak platform lain. Regulator seharusnya memberikan anjuran, bukan paksaan kepada yang berkepentingan, termasuk mengajak pemilik platform untuk memberikan dukungan kepada pengguna lain, terutama UMKM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya