TikTok Dituding Monopoli Bisnis, idEA: KPPU yang Berhak Menentukan
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menolak dengan keras cara TikTok menjalankan bisnisnya di Indonesia. Sebab, bisnis medsos dan e-commerce dilakukan secara bersamaan oleh mereka yang bisa menyebabkan monopoli.
Namun menurut Ketua Umum idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia), Bima Laga, penentu sebuah platform melakukan monopoli perdagangan hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
"Yang berhak menentukan monopoli tentunya lembaga KPPU dan saya rasa yang berhak menentukan penilaian monopoli, ya KPPU karena ada ceritain market (pasar) yang harus diukur," ujarnya di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Contohnya, platform e-commerce yang memiliki sistem pembayaran untuk mempermudah transaksi jual beli. Atas hal itu, hanya KPPU yang berhak menentukan apakah bisnis tersebut melakukan monopoli atau tidak.
"Saya enggak bisa bilang itu (TikTok) monopoli sampai ada penilaian secara market dominasinya, apakah ada sejenis, karena monopoli itu banyak artinya, kalau misalnya enggak ada pembayaran lain yang digunakan, kalau ada pembayaran lain, ya, mungkin enggak disebut monopoli," jelasnya.
Terkait isu bahwa TikTok mau ditutup, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong menjawab belum ada pembicaraan ke arah sana.
"Belum ada pembicaraan, malah sedang diskusi dengan platform satu per satu yang berkaitan dengan pemilu, bagaimana ikut serta pemilu damai," katanya.
Dijelaskan bahwa masalah penutupan platform perlu ada pengaturan lebih lanjut. Terkait e-commerce urusannya adalah dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Tidak ada, misalnya rencana atau membicarakan penutupan satu platform. Yang ada adalah pengaturan lebih lanjut termasuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," ujarnya.