Forum Pemred dan Dewan Pers Sepakat Gelar Konsolidasi Percepatan Publisher Rights

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Juraidi

VIVA Tekno – Forum Pemimpin Redaksi Indonesia (Forum Pemred) dan Dewan Pers bersepakat melakukan konsolidasi bersama seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk menyamakan persepsi dan frekuensi terkait Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights.

Harapan Dewan Pers Buat Pengurus AMSI Jakarta yang Baru Dilantik

Konsolidasi akan bisa mempercepat Presiden Jokowi segera menandatangani aturan tersebut. Kesepahaman ini muncul dalam audiensi antara Dewan Pengurus Forum Pemred dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang didampingi Wakil Ketua Muhammad Agung Dharmajaya dan anggota Totok Suryanto di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Dalam audiensi ini, Ketua Forum Pemred Arifin Asydhad didampingi para pengurus, yaitu Pung Purwanto, Irna Gustiawati, Mukhlison Widodo, serta mantan anggota Task Force Media Sustainability yang juga Ketua Dewan Penasihat Forum Pemred Kemal Gani.

Mantan Ketua Dewan Pers dan Rektor UGM, Ichlasul Amal Meninggal Dunia

Dalam pertemuan ini, Arifin menanyakan kepada Dewan Pers terkait perkembangan terakhir pembahasan Rancangan Perpres yang sejak akhir Juli 2023 sudah diserahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kepada Sekretariat Negara (Setneg).

Namun, Ninik mengaku Dewan Pers tidak lagi dilibatkan dalam pembahasan. Menurutnya, sejauh yang dia ketahui bahwa Rancangan Perpres sudah final dan mengakomodasi semua masukan, baik dari pihak publisher maupun platform.

Kemenkominfo ungkap Pentingnya Gerakan Nasional Literasi Digital di Indonesia

Meski begitu, kata Ninik, Dewan Pers tetap memberikan usulan-usulan lanjutan untuk penyempurnaan Rancangan Perpres itu. "Dewan Pers juga sudah menyampaikan 6 poin masukan kepada tim Setneg untuk penyempurnaan," ungkapnya, dalam keterangan resmi, Rabu, 6 September 2023.

Arifin mengusulkan agar Dewan Pers melakukan konsolidasi seluruh organisasi konsitituen dan masyarakat Pers dalam waktu dekat untuk menyamakan frekwensi dan persepsi terkait Rancangan Perpres tersebut.

Dengan konsolidasi ini, maka kesan masyarakat pers terpecah bisa dibantah dan bisa mendorong Presiden untuk segera menandatanganinya. Konsolidasi ini sekaligus momentum untuk mengabarkan bahwa masyarakat pers tetap konsisten dan kompak menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas melalui Perpres Publisher Rights.

"Konsolidasi ini sekaligus untuk menghilangkan perbedaan pemahaman terhadap Perpres ini, sehingga posisi masyarakat pers pengusul tetap tidak goyah mendorong Perpres ini," ujar Arifin.

Ninik menyambut baik usulan Forum Pemred tersebut dan mengaku segera melakukan diskusi dan konsolidasi seluruh masyarakat pers yang bersama-sama mengusung Publisher Rights. "Jangan sampai kita terlambat," tegas dia.

Pertemuan dan konsolidasi ini, kata Ninik, menjadi momentum penting bagi masyarakat pers untuk menyampaikan kepada semua pihak bahwa keberadaan Publisher Rights memang sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkualitas.

"Bahwa masih ada perbedaan pemahaman itu wajar dan biasa. Tapi menyiapkan langkah antisipatif bersama setelah Perpres itu diberlakukan lebih penting," tambah Ninik.

Forum Pemred juga berharap Dewan Pers untuk meminta pertemuan sekali lagi dengan Setneg bersama masyarakat pers untuk memastikan isi draf Perpres tersebut. Arifin berharap pasal 5 yang memuat kewajiban bagi platform digital tidak dikurangi lagi, terutama terkait pengaturan algoritma.

Begitu juga dengan pasal-pasal terkait kerja sama Perusahaan Pers dengan Platform Digital dipertahankan. Kalau pun ada perubahan, maka perubahan tersebut yang bisa memperkuat keadilan dan transparansi dalam kerja sama ini.

Forum Pemred juga meminta agar Dewan Pers bisa menginisiasi pertemuan atau diskusi dalam upaya melakukan mitigasi setelah Perpres Publisher Rights diberlakukan.

Mitigasi pascapemberlakuan Perpres penting agar kekhawatiran berlebihan di kalangan publisher bisa dinetralisir. Apalagi ada ancaman platform digital yang akan menolak kerja sama dengan media arus utama atau hengkang dari Indonesia.

Menurut Arifin, Forum Pemred akan aktif terlibat dalam pertemuan konsolidasi seluruh konstituen dan masyarakat pers untuk mempercepat pemberlakukan Perpres Publisher Rigths. "Jika diperlukan Dewan Pers bersama kita semua bisa minta waktu untuk menyampaikan perhatian kita langsung kepada Presiden," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya