Perusahaan Elon Musk Dituding Lakukan Diskriminasi ke Pelamar Kerja

Pendiri dan Kepala Eksekutif SpaceX, Elon Musk.
Sumber :
  • YouTube

VIVA Tekno – Perusahaan Elon Musk, SpaceX, melakukan diskriminasi terhadap pengungsi dan pencari suaka antara tahun 2018 hingga 2022, menurut pengaduan yang diajukan oleh Departemen Kehakiman (DOJ).

Menginspirasi, Masa Depan Lebih Cerah untuk Pengungsi dengan Program Ini

Keluhan tersebut menuduh bahwa SpaceX, yang merancang, memproduksi, dan meluncurkan roket serta pesawat ruang angkasa, secara keliru mengecilkan hati dan menolak pelamar yang merupakan pengungsi dan pencari suaka.

Meskipun tindakan itu tidak dapat memastikan apakah kebijakan SpaceX merupakan kesalahan penafsiran hukum federal yang tidak disengaja, pengaduan menyatakan bahwa perusahaan secara salah memberi tahu calon pelamar bahwa mereka hanya dapat mempekerjakan warga negara Amerika Serikat dan penduduk tetap yang sah, yang terkadang disebut sebagai pemegang kartu hijau.

Kunjungi Warga Korban Kebakaran di Kemayoran, Pramono: Penanganannya Sudah Cukup Baik

SpaceX menjelaskan bahwa undang-undang pengendalian ekspor memberlakukan persyaratan seperti itu, yang kemudian menolak pemohon pengungsi dan suaka. Namun klaim perusahaan itu tidak benar, menurut pengaduan.

DOJ telah meminta hakim dari hukum administrasi yang mengawasi kasus tersebut memerintahkan SpaceX untuk menghentikan praktik perekrutan ilegal, membayar denda perdata untuk setiap individu yang didiskriminasi, mempekerjakan korban praktik diskriminatif dan memberikan kompensasi bagi pelamar yang memenuhi syarat untuk suatu peran, tetapi ditolak karena status kewarganegaraan.

Jombang Dilanda Banjir, Jumlah Pengungsi Terus Bertambah dan Mulai Terserang Penyakit

Siaran pers yang dikeluarkan oleh DOJ mendesak calon korban untuk menghubungi badan federal untuk informasi lebih lanjut, dikutip dari situs Mashable SE Asia, Senin, 28 Agustus 2023.

Kapsul Crew Dragon milik SpaceX.

Photo :
  • popularmechanics

“Para pencari suaka dan pengungsi telah mengatasi banyak hambatan dalam hidup mereka, dan diskriminasi pekerjaan yang melanggar hukum berdasarkan status kewarganegaraan. Mereka tidak boleh menjadi salah satu dari hambatan tersebut,” kata Asisten Jaksa Agung Kristen Clarke dari Divisi Hak Sipil Departemen Kehakiman dalam rilisnya.

Dia menambahkan, melalui gugatan itu, mereka akan meminta pertanggungjawaban SpaceX atas praktik ketenagakerjaan ilegal serta mencari bantuan yang memungkinkan para pencari suaka dan pengungsi bersaing secara adil untuk mendapatkan kesempatan kerja dan menyumbangkan bakat mereka.

SpaceX belum menanggapi keluhan tersebut secara terbuka. Pemerintah menuduh SpaceX dan beberapa karyawannya, termasuk pendiri dan CEO Elon Musk, secara keliru menyatakan di depan umum bahwa pelamar harus warga negara AS atau penduduk tetap yang sah.

Setelah SpaceX gagal menanggapi penyelidikan pemerintah yang diluncurkan pada tahun 2020, DOJ memanggil perusahaan tersebut untuk mendapatkan dokumen yang diminta sebelumnya.

Penyelidik menemukan bahwa, selain pernyataan publik yang salah, praktik perekrutan internal SpaceX juga bersifat diskriminatif.

Antara September 2018 hingga Mei 2022, perusahaan tersebut menggunakan database yang memungkinkan perekrut melihat identitas diri pelamar atau status imigrasi, menurut pengaduan tersebut.

Selama jangka waktu tersebut, pengaduan menyatakan bahwa pejabat SpaceX berulang kali menolak beberapa kandidat menggunakan kode yang menunjukkan bahwa mereka tidak diizinkan untuk bekerja di perusahaan, padahal sebenarnya mereka memiliki kesempatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya