Kemenkominfo 'Kawal' UMKM untuk Peroleh Sertifikasi Halal

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong.
Sumber :
  • Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian. Terdapat 65,4 juta UMKM di Indonesia yang berkontribusi hingga 61,07 persen atau sebesar Rp8,5 triliun pada Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional.

Kawal Implementasi Kebijakan Hapus Utang UMKM, Menteri Maman: Mereka Punya Nyawa Lagi

Dalam mendukung pergerakan UMKM tersebut, Presiden Joko Widodo pada 14 Mei 2020 meresmikan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia atau Gernas BBI agar masyarakat mencintai dan menggunakan produk UMKM lokal. Untuk 2023-2024, Gernas BBI memperluas cakupan dengan penambahan aktivasi Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).

Sejak peluncuran Gernas BBI, pemerintah mengklaim telah tercapai sekitar 22,68 juta onboarding UMKM per Juni 2023. Selain itu, Gernas BBI juga berhasil mendorong peningkatan belanja pemerintah untuk Produk Dalam Negeri (PDN) melalui sistem pengadaan e-katalog.

Kisah Sukses Agen Mitra UMi BRI di Merauke, Tingkatkan Ekonomi Keluarga Hingga Sekolahkan Anak

"Jadi UMKM/IKM/Artisan lokal memiliki peluang untuk mendapatkan pasar pemerintah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong, dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun ini, Kemenkominfo berkomitmen untuk bersinergi melakukan pendampingan dalam hal Online Single Submission (OSS) yang mempermudah pelaku UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus Sertifikasi Halal.

Dari Kota Pariaman, 140 Ton Komoditas Pinang Diekspor ke India

"Selama tiga tahun terakhir, kolaborasi Kemenkominfo dengan seluruh K/L/D dalam mendorong onboarding UMKM ke ruang digital dan semakin mendekati target 30 juta UMKM onboarding di tahun 2024," tutur Usman Kansong.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang menyebutkan bahwa pemberlakukan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman penggunaan batik khas Kaltara dan Pergub Nomor 25 Tahun 2021 tentang pengembangan pangan lokal sebagai bentuk dukungan terhadap Gernas BBI dan BBWI.

Penggunaan batik Kaltara, dijelaskan Zainal, wajib digunakan oleh aparatur sipil negara (ASN) dan berbagai dinas, termasuk penggunaan singal, penutup kepala khas Kaltara.

Ia juga turut menekankan soal produk-produk lokal yang menjadi kebanggaan Kaltara seperti beras krayan - beras organik tanpa pupuk kimia, bandeng krayan, dan garam krayan - garam spesial yang berasal dari dataran tinggi Krayan. Meski begitu, dirinya menyayangkan hasil pertanian Krayan selama ini justru lebih dinikmati Malaysia.

"Kami berupaya untuk memperluas pemasaran produk-produk pertanian dengan mencoba jalan darat Malinau ke Krayan supaya hasil-hasil pertanian daerah Krayan bisa menjadi pilihan. Selama ini logistik hasil pertanian didistribusikan menggunakan pesawat sehingga sangat berpengaruh terhadap harga produk di pasaran," tutur Zainal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya