Habib Umar bin Hafidz Jelaskan Hukum Halal atau Haram Musik

Habib Umar bin Hafidz.
Sumber :
  • YouTube Nabawi TV

Jakarta – Habib Umar bin Hafidz menjelaskan hukum halal atau haram tentang musik saat datang ke Tanah Air dalam rangkaian Rihlah Habib Umar Indonesia 2023 di Jakarta.

Israel Kelabakan Lawan Houthi, AS Murka Bantu Gempur Ibu Kota Yaman

Ulama asal Yaman ini menyebut bahwa mereka para pemusik adalah orang-orang yang bergelut di dalam apa yang menjadi cita rasa batin seseorang.

Sehingga mereka memiliki cita rasa dan perasaan yang halus untuk mendalami apa yang nyaman di dalam hati manusia dengan suara-suara tertentu, dengan syair-syair dan lantunan tertentu. 

Dari Curhatan Penggemar, Ratu Rizky Nabila Hadirkan Waktu Yang Salah

Habib Umar Bin Hafidz.

Photo :
  • Instagram @habibumar_indonesia.
Radja Siap Sambut 2025 dengan Lagu Baru Berjudul Apa Sih

“Maka, hendaknya pun dia memiliki kepekaan akan dzikir-dzikir tertentu yang membuat hati seseorang menjadi lebih nyaman. Sebab, bermain dengan perasaan maka dia harus tahu apa yang membuat orang paling nyaman, bukan cuma musik saja dzikir pun juga, doa pun juga, ibadah pun juga,” kata Habib Umar bin Hafidz yang dikutip dari YouTube Nabawi TV pada Selasa, 22 Agustus 2023.

Lebih lanjut, musik dikatakan haram jika menggunakan alat-alat yang diharamkan dalam syariat. Misalnya seperti menggunakan mizmar, maka itu hukumnya adalah haram, seperti yang dijelaskan oleh sang habib.

Habib Umar bin Hafidz

Photo :
  • YouTube Nabawi TV

“Kemudian juga di antara musik-musik itu ada juga yang menggunakan alat-alat yang diharamkan di dalam syariat seperti mizmar maka itu hukumnya haram,” jelas Habib Umar.

Sementara, musik yang dikatakan halal adalah yang dihalalkan dan diperbolehkan dalam sunnah nabi. Jika alat-alat yang digunakan sesuai dengan syariat maka hukumnya adalah halal.

“Ada juga yang menggunakan alat-alat yang dihalalkan dibolehkan dalam sunnah-nya nabi ada, maka itu hukumnya halal,” jelasnya lagi.

Ada juga yang tidak disebutkan di dalam sunnah tentang kebolehan atau ketidakbolehannya, maka itulah tempat perbedaan pendapat para ulama dan masing-masing dengan pendapatnya.

Halal atau haramnya musik juga dilihat dari lantunan syair yang dibuat, apakah membangkitkan perasaan hal-hal yang buruk sehingga bangkit keinginan yang lebih buruk atau juga berisi ucapan-ucapan yang buruk mengajak kepada keburukan, maka itu diharamkan dan tidak baik.

“Tetapi kalau isinya mengajak kepada kebaikan membangkitkan hal-hal yang baik pada diri seseorang, maka itu menjadi hal-hal yang baik pula,” tandas Habib Umar bin Hafidz.

Selain itu, tergantung juga pada apa niat seseorang tersebut membuat musik dan apa dampaknya. Hal itu lantaran manusia mudah sekali terpengaruh baik itu pengaruh yang baik maupun buruk.

“Dan tergantung dari apa yang digunakan dan mengakibatkan apa di dalam nafsu seseorang, sebab nafsu seseorang itu mudah terpengaruh baik pengaruh positif ataupun negatif,” pungkasnya.

Hal yang baik dalam bermusik disebutkan Habib Umar jika isi dalam musiknya penuh hikmah seperti mengajak orang untuk berbakti kepada orang tua, cinta kepada ibunya kepada ayahnya, mengajak orang untuk silaturahmi, mengajak orang untuk membuat ketaatan untuk berderma untuk peduli kepada sesama. Sehingga ini adalah bagian dari kebaikan daripada dakwah juga dan ini adalah hal yang baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya