Permendag Direvisi, TikTok Harus Manut

TikTok.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan bahwa pemerintah bakal mengatur perizinan antara platform media sosial dan social-commerce.

Jalin Hubungan Asmara, Matthew Gilbert Ungkap Begini Sifat Asli Nikita Mirzani

Aturan yang dimaksud merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, maka kekosongan aturan itu akan diperjelas aturan mainnya.

Belakangan, platform media sosial TikTok atau social-commerce TikTok Shop menjadi sorotan karena menggabungkan dua fitur tersebut. Padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.

Mencetak Standar Baru untuk Industri Kreatif Indonesia

"Nanti e-commerce dengan social-commerce izinnya beda. Jadi, kalau mereka ada media sosial terus ada komersialnya juga itu izinnya akan beda. (Saat ini) Aturan izinnya diajukan ke Kemendag," kata dia di Jakarta, Jumat, 4 Agustus 2023.

Zulkifli Hasan bilang kalau posisi saat ini mengenai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 sudah tahap harmonisasi antarkementerian.

Gelar Epic Sale Saat Nataru, Mendag: Pemerintah Dorong Tingkatkan Promosi Perdagangan Dalam Negeri

Mendag Zulkifli Hasan atau Zulhas

Photo :
  • Antara

Yang menjadi poin penting dalam revisi Permendag kali ini juga ditegaskan bahwa seluruh platform belanja online tidak diperbolehkan menjadi produsen dalam produk apapun.

"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya, TikTok bikin celana dengan merek yang sama, ya, tidak bisa," tegasnya. Oleh karena itu, perlu diatur secara regulasi lewat revisi Permendag agar tidak ada ruang abu-abu untuk mengatur bisnis atau izin usaha online di setiap platform.

Pada kesempatan terpisah, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pembedayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari, bilang sebetulnya tidak sulit menemukan produk-produk yang dijual di TikTok Shop yang melakukan perdagangan cross border.

"Faktanya, harga-harga yang ada di TikTok Shop saat ini adalah harga produk impor. Pasti. Ini yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak, harga parfum dijual Rp20 ribu, Rp30 ribu. T-shirt juga gitu. Kemudian ada sandal," kata dia. Meski demikian, hal itu semua ditampik oleh manajemen TikTok di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya