Kata Menkominfo Budi Arie soal IMEI Ilegal yang Masih Marak
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Baru-baru Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap modus pemalsuan IMEI (International Mobile Equipment Identity) HP. Sebanyak 191 ribu ponsel ditemukan ilegal, 176.874 di antaranya adalah perangkat iPhone.
Ada enam tersangka dalam kasus ini yang terbagi menjadi oknum dari pihak swasta dan pihak pemerintahan, dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Atas permasalahan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku mendukung langkah hukum terkait pelanggaran yang terjadi dalam pendaftaran registrasi IMEI.
"Kementerian Kominfo mendukung langkah yang diambil aparat hukum sesuai pembagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi)," ujarnya kepada VIVA Tekno, Rabu, 2 Agustus 2023.
Pengaturan registrasi IMEI diinisiasi oleh Kemenperin dalam rangka melindungi industri perangkat HKT (Handphone, Komputer genggam, dan Tablet) dalam negeri yang terdisrupsi akibat maraknya impor perangkat HKT illegal.
Pengaturan IMEI membutuhkan dukungan dari operator seluler, maka dari itu Kemenperin meminta Kominfo sebagai regulator telekomunikasi untuk ikut serta regulasi ini.
Dalam proses selanjutnya, pengaturan IMEI melibatkan berbagai Kementerian/Lembaga terkait dengan peredaran perangkat telekomunikasi seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan, didukung oleh Asosisasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Perangkat Seluler Indonesia.
Registrasi IMEI diberlakukan di Indonesia sejak September 2020, bertujuan untuk melindungi produksi perangkat HKT dalam negeri dari perangkat HKT luar negeri yang masuk secara illegal, yang menyebabkan terjadinya disparitas harga yang signifikan sehingga HKT dalam negeri kalah bersaing di pasar.
Sistem registrasi IMEI ini juga bertujuan untuk mencegah masuknya perangkat HKT secara illegal sehingga dapat merugikan negara karena kehilangan pendapatan dari bea masuk.
Sementara itu registrasi IMEI di Indonesia menggunakan Sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) yang pada awalnya disediakan oleh ATSI dalam rangka membantu pemerintah untuk menjalankan regulasi IMEI.
Kemudian pada akhir tahun 2021 sistem CEIR ini diserahkan oleh ATSI ke Kementerian Perindustrian selaku pengelola CEIR berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo No.1 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler melalui IMEI.
Dalam pelaksanaannya, Kemenperin melakukan registrasi IMEI untuk perangkat HKT yang diproduksi oleh manufaktur HKT dalam negeri dan perangkat HKT yang dimasukkan oleh distributor melalui sistem SIINAS (Sistem Informasi Industri Nasional).
Lalu Kemenkeu melalui Ditjen Bea Cukai melakukan registrasi IMEI untuk perangkat HKT yang dibawa oleh penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri.
Kementerian Kominfo bertugas melakukan registrasi IMEI untuk perangkat HKT yang digunakan untuk keperluan perwakilan negara asing, tamu negara dan keperluan pertahanan dan keamanan negara.
Sedangkan untuk keperluan turis asing, pendaftaran IMEI dilakukan oleh operator seluler. Namun pendaftaran IMEI untuk keperluan tersebut hanya berlaku untuk masa tiga bulan.
"Sistem registrasi IMEI telah memberikan manfaatkan besar kepada industri perangkat HKT dalam negeri dengan melindungi produksi perangkat HKT dari disrupsi akibat disparitas harga perangkat HKT illegal dan telah membantu meningkatkan pendapatan negara dari bea masuk perangkat HKT," kata Budi Arie.