Tanggapan Kominfo Soal Ancaman Google Deindex Situs Berita
- Pixabay
Jakarta – Google telah memberikan tanggapan terkait draf Peraturan Presiden Publisher Rights. Perusahaan mengaku kecewa karena peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo), Usman Kansong mengatakan suatu rancangan memang tidak mungkin memuaskan semua pihak.
"Memang tidak mungkin satu rancangan atau bahkan satu kebijakan memuaskan semua pihak. Tapi pemerintah sudah berupaya keras untuk mencoba menjembataninya," ujarnya dalam sebuah wawancara di saluran YouTube, dikutip VIVA Tekno Minggu, 30 Juli 2023.
Dijelaskan bahwa Kemkominfo berusaha untuk menjembatani hal yang diusulkan, kemudian dibicarakan dengan platform. Pemerintah ingin rancangan itu bisa berjalan, diimplementasikan agar tidak hanya sekedar menjadi aksesoris.
Dalam keterangan resmi, Google juga mengancam akan membatasi berita yang tersedia online. Dijelaskan oleh perusahaan bahwa peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan perusahaan untuk menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya.
Imbasnya ini juga dapat merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet.
"Peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," kata Google.
Terkait ancaman tersebut, Usman menilai Google berlebihan. Padahal ada aturan lain yang melarang platform menayangkan konten negatif. Terdapat juga mekanisme takedown (penurunan konten) serta pemantauan.
"Saya kira dalam beberapa tingkat, ancaman ini berlebihan, menurut saya. Gak bisa gitu, gak bener juga, karena ada aturan lain yang melarang platform menayangkan konten negatif dan ada mekanisme takedown. Misalnya di Peraturan Menteri Kominfo," jelas Usman.
Kementerian Kominfo telah menyerahkan RUU Publisher Rights ke Sekretariat Negara (Setneg). Setelah proses tersebut, maka pihak Setneg akan menimbang sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Proses pembuatan aturan ini kurang lebih memakan waktu tiga tahun, dimulai dengan penggagasannya di Hari Pers yang perayaannya dilaksanakan di Banjarmasin tahun 2020.