3 Strategi untuk Jadi Juara di Pasar Online

Ilustrasi pasar online.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta – Sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memberikan kontribusi yang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.

Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan sebagai wujud keberpihakan terhadap kemajuan UMKM, salah satunya melalui jaminan kemudahan dan kepastian bagi pelaku usaha sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan daya saing nasional.

"UMKM di Indonesia merupakan tulang punggung perekonomian dengan jumlah UMKM mencapai 65,4 juta serta kontribusi terhadap PDB Indonesia sebesar 61,07 persen atau Rp8,5 triliun," kata Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary, dalam konferensi pers virtual, Sabtu, 22 Juli 2023.

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Pemerintah juga terus mendorong peningkatan realisasi investasi melalui penciptaan iklim kemudahan berusaha. Salah satunya melalui OSS (Online Single Submission) yang membuat UMKM dapat memperoleh izin usahanya dengan lebih cepat dan mudah.

"Pelaku UMKM dapat memanfaatkan OSS untuk mengurus sertifikasi halal hingga pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cepat melalui satu pintu," jelas Septriana.

Dukung Kesuksesan UMKM, Putri Otonomi Indonesia Tonjolkan Kearifan Lokal di Tengah Tren Global

Pada kesempatan yang sama, Pendiri dan Kepala Eksekutif Crevolutionz Ayrton Eduardo Aryaprabawa memberi wawasan mengenai pasar online yang saat ini begitu terbuka lebar.

Menurutnya, supaya bisa masuk dan menjadi juara di pasar online, pelaku usaha harus berpikir tentang digital presence/kehadiran digital melalui tiga strategi, yaitu Owned (media sosial yang telah dimiliki), Earned (pengakuan dari pihak lain), dan Paid (beriklan di media sosial).

Tidak lupa juga ia memberikan tips melakukan promosi digital yang baik. "Perbanyak konten marketing, gimmick penjualan, serta edukasi dan informasi untuk membuat orang stay di halaman media sosial Anda sehingga akan membangun brand awareness," tutur Aryton.

Sementara Kepala Bidang UMKM Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kota Malang Faried Suaidi menambahkan pentingnya UMKM memiliki NIB untuk legalitas usaha.

Ia menuturkan, semua bentuk usaha harus memiliki NIB sehingga pelaku usaha bisa mendapat akses untuk membuat izin dan fasilitas lain seperti sertifikasi halal.

"Untuk UMKM yang bentuk usahanya berisiko rendah, NIB merupakan izin tunggal sehingga pelaku UMKM tidak perlu mengurus perizinan lainnya. Lalu, produk dengan sertifikasi halal adalah mutlak. Jangan sampai produk makanan atau minuman yang kita jual diberi label nonhalal karena tidak mengurus sertifikasi sebelum waktu yang ditentukan," ungkap Faried.

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya