Pesan Menohok Menkominfo Budi Arie ke Penjudi

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Dalam seminggu terakhir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online dan 846.047 yang terhitung dari 2018 hingga 19 Juli 2023.

"Pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan instansi kementerian/lembaga," ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Ia juga bercerita kerap menjadi korban SMS atau WhatsApp yang mengajaknya untuk bermain slot judi. Oleh karena itu, lembaga akan bertemu dengan Operator seluler untuk membahas isu tersebut.

Budi Arie juga memberi saran untuk warganet yang masih terjerat judi online. "Saran saya, Anda jangan berjudi. Jangan main judi," tegas dia.

Menurut undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diubah melalui undang-undang nomor 19 tahun 2016 pasal 27 ayat 2, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Ilustrasi Kartu Judi Dan Alkohol

Photo :
  • U-Report

Hal ini juga terkandung dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan sistem transaksi elektronik PP PSTE, khususnya pada pasal 5 terkait pelarangan konten yang melanggar peraturan perundang-undangan di sistem elektronik dan pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

"Jadi umpama ada laporan yang memfasilitasi (iklan judi online) kena juga UU ITE. Bisa terjerat juga yang mempromosikan. Sudah melanggar, ditambah mempromosikan," lanjut Budi Arie.

Penampakan Mobil Mewah Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi

Oleh sebab itu dia minta bantuan masyarakat untuk melaporkan jika menemukan hal-hal yang melanggar hukum seperti situs yang mengandung unsur perjudian.

Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Alwin Jabarti Kiemas Salah Satu Tersangka Kasus Judi Online Komdigi, Ini Perannya

OJK Sebut Anti-Scam Center Mudahkan OJK Blokir Rekening Terindikasi Judi Online
Istimewa

Ditjen Imigrasi Pulangkan Buron Scamming Filipina, Ditukar dengan DPO Judol Indonesia

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berencana akan memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) setelah berhasil diciduk di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024