Kominfo Sikat 846.047 Konten Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kembali menyatakan komitmennya dalam menangani persebaran konten dengan muatan judi online.

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

"Dalam seminggu terakhir, sejak 13-19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Jakarta, Kamis, 20 Juli 2023.

Jika dikalkulasikan sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023 kemarin, pemerintah telah melakukan pemutusan akses atau takedown terhadap 846.047 konten perjudian online.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Budi Arie juga menjelaskan bahwa lembaga tersebut menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk diantaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id.

Sepanjang bulan Januari sampai dengan 17 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah menerima aduan 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

Komdigi Sering 'Digugat' Bandar Judol karena Hal Ini

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi (tengah).

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang kementerian Kominfo terima, di mana sepanjang tahun 2023 sebanyak 1.914 aduan," lanjutnya.

Budi Arie melanjutkan, pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber atau berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan instansi kementerian/lembaga.

Penemuan kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari kementerian/lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul-betul melanggar peraturan perundang-undangan.

"Khusus konten perjudian, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung jika konten tersebut terdapat dalam suatu situs, maka kami akan melakukan pemutusan akses terhadap situs yang mengandung muatan perjudian," imbuh Budi Arie.

Sedangkan untuk konten yang terdapat pada platform media sosial, maka Kementerian Kominfo akan meminta pengelola platform untuk menghapus konten perjudian tersebut.

"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya