TikTok Shop Ancam UMKM, Kominfo Tunggu Sinyal Kemendag
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki pernah menyatakan kekhawatirannya terhadap Proyek S TikTok Shop yang dinilai dapat mengancam produk-produk UMKM lokal.
Menanggapi hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut ke depannya mungkin perlu ada pengawas media sosial.
"Untuk penyiaran ada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Namun untuk yang mangawasi media sosial ini belum, seperti TikTok," ujar Budi Arie di Jakarta, Senin, 17 Juli 2923.
Ia menjelaskan, saat ini banyak konten meresahkan dengan berbagai macam bentuk seiring dengan berkembangnya teknologi sehingga pada akhirnya perlu pengawas media online.
"Mungkin pada waktunya akan perlu pengawas socmed (media sosial) untuk berinovasi dan berkembang, termasuk cara penangannya jadi lebih antisipatif," imbuhnya.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan bahwa TikTok telah terdaftar sebagai aplikasi.
"Bukan izin, tapi daftar. TikTok sudah mendaftar sebagai aplikasi. Di dalamnya ada layanan terkait e-commerce yang urusannya dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata Usman.
Jadi, seandainya Kemendag mengatakan belum ada izin atau melanggar, maka mereka bisa bersurat kepada Kominfo untuk melakukan pemanggilan terhadap TikTok. Usman menyebut TikTok tidak harus mendaftar kembali, kecuali entitas bisnisnya terpisah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan membentuk satuan tugas (satgas) yang melibatkan banyak kementerian, termasuk Kominfo, ungkap Budi Arie.
Tugasnya adalah untuk mengurus infrastruktur digital, pengendalian platform meresahkan, membangun serta mengembangkan ekosistem digital dari mulai e-commerce, perlindungan data pribadi hingga narasi pemilu (pemilihan umum) damai pada 2024.