Jepang Ubah Batas Usia Persetujuan Berhubungan Seks, 13 jadi 16 Tahun

Warga Jepang memakai masker.
Sumber :
  • U-Report

Jepang – Jepang telah menaikkan usia consent atau persetujuan berhubungan seks dari 13 tahun, di antara yang terendah di dunia, menjadi 16 tahun saat anggota parlemen mengesahkan reformasi kunci untuk undang-undang kejahatan seks.

5 Penampilan Artis Liburan ke Luar Negeri, Rasakan Musim Dingin hingga Main Salju

RUU baru, yang juga mengklarifikasi persyaratan penuntutan pemerkosaan dan mengkriminalkan voyeurisme, disetujui oleh majelis tinggi parlemen dengan suara bulat.

Para juru kampanye menyambut baik reformasi tersebut, dengan kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) yang berbasis di Tokyo menyebutnya sebagai "langkah maju yang besar”,” melansir The Guardian.

Keterlibatan Akademisi dalam Perumusan Regulasi Perlu Dimaksimalkan

Tokyo, Jepang

Photo :

Pencabutan usia dewasa secara khusus akan "mengirim pesan kepada masyarakat bahwa kekerasan seksual oleh orang dewasa terhadap anak-anak, tidak dapat diterima", kata kelompok itu dalam sebuah pernyataan.

Mantan Presiden Iran Marah UU Penggunaan Hijab Ditunda

Usia consent atau persetujuan, yang mana jika dilakukan di bawah usia tersebut aktivitas seksual dianggap perkosaan menurut undang-undang, adalah 16 tahun di Inggris, 15 tahun di Prancis, dan 14 tahun di Jerman serta China. 

Jepang belum merubah batas usia sejak 1907, dengan anak-anak berusia 13 tahun ke atas dianggap mampu menyetujui ketika berhubungan badan. Dalam praktiknya, di banyak bagian negara, peraturan daerah yang melarang tindakan "cabul" dengan anak di bawah umur terkadang dianggap menaikkan usia persetujuan menjadi 18 tahun. 

Di bawah undang-undang baru, pasangan remaja yang usianya berbeda tidak lebih dari lima tahun akan dibebaskan dari tuntutan jika kedua pasangan berusia di atas 13 tahun. 

Jepang terakhir merevisi KUHP tentang pelanggaran seksual pada 2017, untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu abad, tetapi para pegiat mengatakan reformasi itu belum cukup. Akhirnya pada 2019, serangkaian pembebasan dalam kasus pemerkosaan memicu aksi unjuk rasa nasional. 

Di bawah undang-undang sebelumnya, jaksa harus membuktikan korban tidak berdaya karena kekerasan dan intimidasi. Kritikus berpendapat bahwa persyaratan itu pada dasarnya menyalahkan para korban karena tidak cukup melawan. 

Warga Jepang memakai masker.

Photo :
  • U-Report

RUU yang disahkan pada hari Jumat ini berisi daftar contoh di mana penuntutan perkosaan dapat dilakukan. Ini termasuk korban berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan, ketakutan, dan pelaku mengambil keuntungan dari status sosial. 

Seorang pejabat kementerian kehakiman mengatakan, awal tahun ini bahwa klarifikasi itu tidak "dimaksudkan untuk mempermudah atau mempersulit" untuk mendapatkan hukuman bagi pemerkosaan, tetapi "mudah-mudahan akan membuat putusan pengadilan lebih konsisten".  

RUU itu juga berisi "pelanggaran permintaan kunjungan" baru, menurut kementerian kehakiman. Ini berarti bahwa orang yang menggunakan intimidasi, rayuan atau uang untuk memaksa anak di bawah 16 tahun bertemu untuk tujuan seksual akan menghadapi hukuman penjara hingga satu tahun atau denda 500.000 yen ($3.500 atau Rp52 juta).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya