Uji Publik Teknologi e-SIM

Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Afra Augesty

VIVA Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo melakukan uji publik untuk kajian implementasi teknologi Embedded Subsricber Indentity Module (e-SIM) di Indonesia.

Jurus Ampuh untuk Antisipasi Gangguan Sinyal saat Libur Nataru

Kajian yang dilakukan oleh Direktorat Telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) itu terbuka hingga 16 Juni 2023.

"Uji Publik kajian implementasi e-SIM dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan implementasi e-SIM untuk menyempurnakan materi kajian, sehingga dihasilkan kajian yang komprehensif dan akurat untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia," menurut keterangan tertulis Ditjen PPI, Minggu, 4 Juni 2023.

Jika Terbukti Terlibat Judi Online Kominfo, Budi Arie Siap Mundur dari Jabatan Menteri

Secara garis besar, Kominfo menyiapkan kajian ini dengan beberapa tujuan di antaranya mulai dari memperoleh gambaran mengenai teknologi e-SIM dan implementasinya.

Di samping itu, kajian tersebut diharapkan bisa menunjukkan analisis kebijakan atau regulasi e-SIM yang dibutuhkan untuk mendukung pembentukan ekosistem e-SIM di Indonesia.

Meutya Hafid: Kominfo Berubah Nama Jadi Komdigi

Selain itu, kajian tersebut juga bisa membantu pemerintah untuk memperoleh gambaran dampak kebijakan atau regulasi dalam mendukung implementasi serta perkembangan industri dan ekosistem e-SIM di Indonesia sehingga layanannya bisa berkualitas dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Ilustrasi e-SIM

Photo :
  • Instagram/@bilgizone

Dalam draft yang telah disusun, Kemenkominfo menghadirkan delapan Bab untuk kajian tersebut yang beberapa topik bahasannya meliputi pengertian dari teknologi e-SIM, tinjauan implikasi implementasi e-SIM, data-data yang didapatkan di lapangan, pengaturan implementasi e-SIM, risiko pengaturan implementasi e-SIM, hingga pada konklusi yang dirangkum di Bab 8, yakni kesimpulan.

Bagi masyarakat yang ingin melihat kajian tersebut, dapat mengunjungi situs web berikut: http://web.kominfo.go.id/sites/default/files/Kominfo-draft-kajian-implementasi-R1_NA%20ESIM%202023.pdf. Tanggapan terhadap uji publik kajian implementasi e-SIM dapat disampaikan masyarakat ke alamat surel subditpenomoran@kominfo.go.id.

Implementasi penggunaan e-SIM di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak empat tahun lalu saat operator seluler Smartfren mengenalkan layanannya pada Juli 2019. Setelah itu beberapa operator seluler lainnya juga ikut menghadirkan layanan serupa seperti eSIM Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), by.U, hingga e-SIM XL.

Cara kerja e-SIM jelas berbeda dengan kartu fisik SIM yang masih mendominasi industri di Indonesia saat ini. e-SIM dapat diprogram dan tertanam di perangkat baik ponsel pintar maupun tablet sehingga tidak lagi membutuhkan kartu fisik berupa chip.

SIM card atau kartu SIM.

Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik untuk Cegah Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid mendorong pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk guna mempermudah identifikasi pelaku judi online.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024