Gosip Politik Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Tekno – Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud MD mengaku sudah mendengar rumor aliran dana ke tiga partai terkait kasus korupsi BTS (base transceiver station) yang menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.

"Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya. Tapi saya anggap itu gosip politik. Kita bekerja dengan hukum saja. Saya juga sudah lapor tentang itu ke Presiden," ujarnya di Kantor Kominfo Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.

Mahfud MD mengatakan kepada Joko Widodo bahwa dirinya tidak akan masuk ke ranah tersebut. Belum lagi pembuktiannya yang akan rumit dan menimbulkan kemelut politik.

Ia pun mempersilakan Kejaksaan Agung atau KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk menyelidiki kalau ada angka-angka di luar yang sudah konkret.

"Tetapi Kalau saya sendiri menganggap itu sebagai gosip politik yang tidak akan saya tangani secara administratif di sini, secara manajerial kelembagaan karena itu sudah masuk ke ranah hukum. Biar hukum yang menentukan," jelasnya.

Pelaksana Tugas Menteri Komunikasi dan Informatika (Plt Menkominfo) Mahfud MD mengumpulkan mantan pejabat tinggi Kominfo, pakar, pengamat hingga wartawan untuk mempelajari soal kasus korupsi base transceiver station (BTS).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Ia kemudian menemukan bahwa 4.200 tower atau menara yang akan dibangun sebenarnya cukup dengan anggaran Rp3-4 miliar. Oleh sebab itu, dirinya minta untuk dikejar uang yang menguap tersebut, dikembalikan semaksimal mungkin.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

"Dari kasus uang yang sudah keluar itu sebenarnya kelayakan barang yang sudah dibuktikan menurut perhitungan yang rasional, itu hanya sepertiga harganya. Catatan BPKP juga begitu. Saya juga bertanya dengan para ahli dan hasilnya sama," papar Mahfud MD.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko
Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024