Pengadilan Tuntut 4 Warga karena Jual Software Mata-mata ke Turki

Bendera Jerman terlihat di depan Gedung Reichstag di Berlin.
Sumber :
  • ANTARA/Wikimedia/Cezary Piwowarski.

VIVA Tekno – Pihak berwenang Jerman telah mengajukan tuntutan terhadap empat tersangka dari sebuah perusahaan atas tuduhan bahwa mereka menjual perangkat lunak pengawasan atau mata-mata ke dinas intelijen Turki, kata Jaksa Munich pada hari Senin waktu setempat. 

Menkomdigi di Jerman: Kerjasama Internasional Perkuat Transformasi Digital

Jaksa mengatakan para tersangka, yang namanya tidak dibocorkan, dengan sengaja melanggar persyaratan lisensi untuk barang penggunaan ganda dengan menjual perangkat lunak pengawasan ke negara-negara non-Uni Eropa, melansir DW.

Terdakwa yang berasal dari perusahaan bernama FinFisher yang berbasis di Bavaria, telah didakwa dengan pelanggaran komersial terhadap perdagangan Jerman dan tindakan pembayaran dalam tiga kasus terpisah.

Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

Bendera Turki.

Photo :
  • Zimbio.com

Menurut jaksa penuntut di Jerman selatan, firma tersebut mencapai kesepakatan senilai lebih dari €5 juta ($5,4 juta atau Rp 80 miliar) pada tahun 2015 untuk menjual perangkat lunak mata-mata ke intelijen Ankara, bersama dengan pelatihan dan dukungan.

Erdogan Benarkan Turki Tutup Wilayah Udaranya untuk Pesawat Presiden Israel

Spyware memungkinkan mereka yang menyebarkannya untuk memperoleh kendali atas komputer dan telepon pintar, serta mengikuti jalur komunikasi.

Jaksa mengatakan perangkat lunak Finspy diberikan kepada gerakan oposisi Turki pada 2017 untuk diunduh dari situs web palsu "dengan alasan palsu, untuk memata-matai mereka."

Penyelidikan dipicu setelah empat organisasi non-pemerintah bernama Masyarakat untuk Kebebasan Sipil, Reporter Tanpa Batas, Pusat Konstitusional dan Hak Asasi Manusia Eropa (ECCHR) dan Netzpolitik.org. muncul ke publik secara gamblang dan semua keluhan diselidiki dan diajukan.

Jaksa Jerman mulai menyelidiki keempat tersangka pada 2019, ketika beberapa organisasi hak asasi manusia mengklaim bahwa perangkat lunak tersebut digunakan untuk menargetkan oposisi di Turki.

VIVA Militer: Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan

Photo :
  • foxnews.com

Vonis diajukan hanya beberapa hari sebelum putaran kedua pemilihan presiden Turki, di mana Kemal Kilicdaroglu akan berhadapan dengan Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Aliansi oposisi enam partai Kilicdaroglu, yang tampil  buruk di putaran pemilihan pertama pada 14 Mei, secara konsisten mengatakan telah bersaing di lapangan permainan yang tidak adil, sebagian karena Erdogan telah mampu mengerahkan sumber daya negara selama kampanye.

Pemerintah Turki tidak segera menanggapi permintaan komentar atas dugaan penjualan dan penggunaan perangkat lunak FinSpy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya