Kreator dan Artis Ramai-ramai Gugat Larangan TikTok
- Global Digital Raya
VIVA Tekno – Sekelompok kreator dan selebritas TikTok telah menggugat untuk membatalkan larangan Negara Bagian Montana di Amerika Serikat (AS) atas platform tersebut dengan alasan bahwa undang-undang baru tersebut melanggar hak amandemen pertama mereka.
Gubernur Montana Greg Gianforte resmi menandatangani undang-undang larangan tingkat negara bagian AS pertama dari aplikasi media sosial TikTok, yang akan efektif per 1 Januari 2024, melansir The Guardian.
Jadi, seluruh masyarakat Montana sudah tak akan bisa lagi mengunduh aplikasi, menggunakan atau membagikan video melalui aplikasi TikTok.
Hal itu terjadi di tengah meningkatnya eskalasi AS terhadap TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan teknologi milik China, ByteDance.
TikTok semakin mendapat sorotan atas hubungannya dengan China karena kekhawatiran bahwa hubungan semacam itu dapat menimbulkan ancaman keamanan nasional.
Lima pengguna di balik gugatan Montana berusaha untuk memblokir undang-undang itu, yang membuatnya ilegal bagi Apple dan Google untuk menawarkan aplikasi di negara bagian tersebut.
Penggugat termasuk mantan sersan marinir, seorang influencer olahraga, seorang peternak, dan bisnis pakaian renang kecil, dengan gabungan jutaan pengikut.
"Montana tidak bisa lagi melarang warganya untuk melihat atau memposting ke TikTok daripada melarang Wall Street Journal (hanya) karena siapa pemiliknya atau ide yang diterbitkannya," kata gugatan itu.
Gugatan itu menyebut Austin Knudsen, jaksa agung Montana. Para pengguna TikTok berpendapat bahwa undang-undang tersebut melanggar hak amandemen pertama mereka dan bahwa negara berusaha untuk "menjalankan kekuasaan atas keamanan nasional yang tidak dimiliki Montana dan melarang pidato yang mungkin tidak ditekan oleh Montana".
Emily Flower, juru bicara Knudsen, mengatakan negara siap menghadapi tuntutan hukum. “Kami mengharapkan tantangan hukum dan sepenuhnya siap untuk membela hukum,” katanya.
TikTok sebelumnya mengatakan bahwa larangan Montana tersebut "melanggar hak amandemen pertama rakyat Montana dengan melarang TikTok secara tidak sah".
"Kami ingin meyakinkan warga Montana bahwa mereka dapat terus menggunakan TikTok untuk mengekspresikan diri, mencari nafkah, dan menemukan komunitas saat kami terus bekerja untuk membela hak-hak pengguna kami di dalam dan di luar Montana," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan.
ACLU juga mengkritik larangan Montana, yang digambarkan sebagai "tidak konstitusional".
TikTok telah menghadapi seruan yang semakin meningkat dari anggota parlemen AS dan pejabat negara bagian untuk melarang aplikasi tersebut secara nasional karena kekhawatiran tentang potensi pengaruh pemerintah China atas platform tersebut.
Perusahaan itu telah berulang kali menyangkal pernah berbagi data dengan pemerintah China dan mengatakan tidak akan melakukannya jika diminta.
Di bawah undang-undang baru, TikTok dan aplikasi lainnya dapat didenda karena melanggar larangan tersebut.