Isu Ini Terus Dihembuskan, Padahal Hoax
- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA Tekno – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa air minum dalam kemasan (AMDK) galon guna ulang aman digunakan, baik oleh anak-anak maupun ibu hamil.
Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoax alias tidak benar.
"(Air kemasan galon guna ulang) Aman. Itu (isu bahaya air kemasan galon guna ulang) hoax," tegas dia. Sementara itu, sejumlah rumah sakit yang ada di Indonesia mengaku terbantu dengan keberadaan air galon guna ulang.
Selain lebih efisien juga dinilai paling sehat. Rumah Sakit Pusat Nasional Umum Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Jakarta Pusat, misalnya.
Mereka masih menggunakan AMDK galon guna ulang, baik untuk kebutuhan air minum para pasien, staf, dan juga untuk keperluan dapur pengolahan makanan rumah sakit.
Dari satu produk AMDK galon guna ulang saja, pihak RSCM bisa memesan sekitar 20-30 galon per hari. "Itu baru satu merek saja. Soalnya ada merek-merek lain juga yang digunakan di rumah sakit. Termasuk juga yang botol," kata seorang staf di bagian gizi bernama Asep.
Khusus untuk dapur makanan rumah sakit, air galon digunakan untuk membuat jus dan mencuci buah dan sayur-sayuran.
"Kami menggunakan air galon di dapur supaya semua makanan yang disediakan untuk pasien itu higienis. Begitu juga untuk para staf dan kebutuhan pasien, air galon ini lebih nyaman untuk digunakan," ujarnya.
Rumah sakit lain yang juga merasa nyaman dengan penggunaan AMDK galon guna ulang adalah Rumah Sakit Tugu Ibu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kepala Purchasing Rumah Sakit Tugu Ibu, Yani, mengaku setiap harinya membutuhkan 300 galon.
"Air galon ini kami gunakan untuk semua kebutuhan rumah sakit, baik untuk pasien, staf, dan juga untuk keperluan mengolah makanan pasien," jelas dia.
Sementara Rumah Sakit Sentra Medika, Depok, air galon ini dibutuhkan untuk pasien-pasien yang dirawat di ruang VIP dan super VIP.
Menurut Staf Logistik Rumah Sakit Sentra Medika, Agung, pasien-pasien di ruang VIP dan super VIP tidak mau kalau air galon itu tidak bermerek.
"Sedangkan untuk pasien lainnya dan staf, kami menyuling sendiri dari air tanah. Tapi wadahnya tetap menggunakan galon guna ulang," tuturnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan Pakar Hukum Persaingan Usaha, Ningrum Natasya Sirait, memaparkan isu bahaya BPA galon guna ulang yang belum ada faktanya di lapangan dan kemudian dijadikan satu regulasi untuk mengatur suatu industri, seperti wacana pelabelan BPA terhadap galon guna ulang harus melalui competition checklist.
Artinya, regulasi itu harus memikirkan juga dampaknya terhadap sisi persaingan usaha. Menurutnya, semua bentuk perangkat hukum seperti perizinan dan juga regulasi yang berdampak terhadap perkembangan perusahaan itu bisa menghambat keinginan perusahaan baru lain yang sejenis untuk berinvestasi di Indonesia.
"Jadi, peraturan dalam konteks apapun harus melalui competition checklist, sehingga tidak menjadi artificial barrier yang membebani perusahaan dalam pasar persaingan yang akhirnya menjadi tanggungan masyarakat," papar Ningrum.