Google Blokir Pengguna yang Akses Konten Berita

Google.
Sumber :
  • Getty Images

VIVA Tekno  – Raksasa teknologi Google memblokir sejumlah pengguna yang menelusuri konten berita. Adapun hal ini dilakukan sebagai uji coba atas aturan pemerintah Kanada yang membebankan tagihan terhadap platform online untuk konten berita.

Aturan yang dikenal sebagai Bill C-18 atau Online News Act ini dijelaskan akan meminta raksasa digital seperti Google dan Meta untuk menegosiasikan kesepakatan yang akan memberikan kompensasi kepada perusahaan media Kanda karena menerbitkan ulang konten di platform.

Google untuk sementara waktu membatasi akses ke konten berita di bawah empat persen pengguna Kanada karena tengah menimbang kemungkinan Rancangan Undang-undang (RUU) tersebut.

Perubahan berlaku untuk mesin pencari serta fitur Search di Android, menurut laman CTV News, Kamis, 23 Februari 2023.

Semua jenis konten berita akan terpengaruh oleh pengujian ini yang akan berlangsung selama sekitar lima minggu, menurut Google. Itu juga termasuk pada konten yang dibuat oleh penyiar dan surat kabar Kanada.

Google, Facebook dan Twitter.

Photo :
  • News18

"Kami sepenuhnya transparan tentang kekhawatiran kami bahwa C-18 terlalu luas dan jika tidak diubah, dapat berdampak pada produk yang digunakan dan diandalkan masyarakat Kanada setiap harinya," imbuh perusahaan.

Menteri Pablo Rodriguez mengatakan bahwa negaranya tidak akan terintimidasi dan menyebut Google mengadopsi pedoman Meta.

Iklan YouTube buat Pundi-pundi Uang Induk Google Makin Menumpuk

Tahun lalu perusahaan mengancam akan memblokir berita dari situsnya sebagai tanggapan atas RUU tersebut.

"Ini tidak berhasil di Australia dan tidak akan berhasil di sini karena orang Kanada tidak akan terintimidasi. Pada akhirnya yang kami minta dari raksasa teknologi hanyalah memberikan kompensasi kepada jurnalis saat mereka menggunakan karya mereka," kata juru bicara Laura Scaffidi.

Gemini Live Bicara Bahasa Indonesia

Rodriguez menjelaskan bahwa RUU tersebut mirip dengan undang-undang yang disahkan Australia pada 2021 yang akan meningkatkan keadilan di pasar berita digital dengan menciptaka kerangka kerja dan proses tawar-menawar bagi raksasa online untuk membayar outlet media.

Alasan DPR Cuek dengan RUU Perampasan Aset Karena Tidak Masuk Prolegnas
Ilustrasi. DPR RI akan menggelar rapat paripurna DPR RI

Daftar Lengkap RUU Usulan DPR untuk Masuk Prolegnas 2025

Badan legislasi (baleg) DPR RI bersama pemerintah membahas program prioritas RUU tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024