Negara Asia Intip Publisher Right yang akan Dimiliki Indonesia
- Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Indonesia akan segera memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Right. Rancangan Perpres ini secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers demi mendukung jurnalisme berkualitas.
Kementerian Kominfo ditugaskan membahas Rancangan Perpres. Lembaga tersebut mengajukan Rancangan Perpres kepada Presiden Joko Widodo melalui Sekretariat Negara untuk meminta izin prakarsa.
“Kementerian Kominfo mengundang Kementerian/Lembaga terkait serta Dewan Pers untuk membahas kembali Rancangan Perpres Publisher Right," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong di Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.
Sebelumnya, pada Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, 9 Februari 2020, Jokowi menyatakan kepeduliannya dengan kelangsungan hidup perusahaan pers yang tidak baik-baik saja akibat dominasi platform digital.
Presiden kemudian meminta komunitas pers mengajukan rancangan regulasi yang awalnya berbentuk undang-undangan. Kemudian tim 'Media Sustainability' terbentuk berdasarkan SK Dewan Pers.
"Tim Media Sustainability kemudian mendiskusikan dan menghasilkan rancangan regulasi Publisher Right berjudul 'Tanggung Jawab Platform Digital dan Jurnalisme Berkualitas'," kata Usman.
Ia menuturkan bahwa platform digital harus kerja sama dengan media dalam penyaluran dan pemanfaatan berita. Mekanismenya sendiri akan diatur badan pelaksana.
“Soal mekanisme akan diatur badan pelaksana, apakah dengan membayar kompensasi atau bagi hasil, dll, nanti diatur badan pelaksana,” tambahnya.
Sedangkan, untuk badan pelaksananya akan diusulkan pada lembaga yang sudah ada. Perlu diketahui, Indonesia akan menjadi negara kedua setelah Australia yang punya aturan ini.
"Kalau regulasi ini sudah jadi, kita jadi negara kedua setelah Australia. Asia belum ada, malah negara-negara Asia sedang ngintip Indonesia," kata Usman.
Jadi, menurutnya, tengah ada fenomena untuk membentuk model seperti ini, bahkan Amerika Serikat (AS) sedang menjajakinya, sementara, Inggris yang sudah mengajukan ke parlemen masih sebatas menjadi kode etik.