Huawei Indonesia Hormati Proses Hukum
- Pixabay
VIVA Tekno – Huawei Indonesia memberi tanggapan terkait penetapan status tersangka terhadap Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI) dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Bakti Kominfo.
"Kami menghormati proses hukum dan kooperatif terhadap penyidikan," kata Huawei Indonesia kepada VIVA Tekno, Rabu, 25 Januari 2023.
Perusahaan teknologi asal China ini mengaku akan senantiasa berpegang pada prinsip-prinsip dasar dalam menjalankan bisnis dengan integritas, menjaga etika bisnis yang kuat serta mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huawei juga selalu berkomitmen untuk membangun sistem manajemen kepatuhan yang selaras dengan praktik terbaik industri, dan memasukkan manajemen kepatuhan ke dalam aktivitas dan proses bisnis secara menyeluruh.
"Kami berharap media melakukan pemberitaan berimbang terhadap perkara ini," lanjutnya.
Mukti Ali (MA) disebut telah melakukan permufakatan jahat dengan tersangka Anang Achmad Latif (AAL) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Atas perbuatannya, tersangka Mukti Ali disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka MA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai 12 Februari 2023,” jelas dia.