Pemerintah Sedang Godok RUU untuk Media Sosial, Jangan Lagi Ada Hoax

Media sosial.
Sumber :
  • Freepik

VIVA Tekno – Pemerintah India sedang membuat rancangan undang-undang atau RUU yang melarang media sosial menayangkan informasi yang sudah diidentifikasi palsu atau hoax.

PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Warganet Heboh di Media Sosial!

Biro pers India (PIB) atau lembaga lainnya yang ditunjuk sebagai pengecek fakta oleh pemerintah akan memberikan label palsu atau salah pada sebuah informasi.

Mengutip situs Techcrunch, Kamis, 19 Januari 2023, informasi yang sudah dilabeli sebagai hoax, menurut rancangan undang-undang (RUU) itu, dilarang untuk diedarkan.

Viral Warung Kopi Cetol yang Sediakan Layanan 'Plus Plus' di Malang Akhirnya Ditertibkan

Platform media sosial atau 'perantara dalam jaringan' lainnya harus melakukan upaya yang masuk akal supaya pengguna tidak mendapatkan, menayangkan, mengunggah, memodifikasi, menyiarkan, mengirimkan, menyimpan, memperbarui atau membagikan hoax.

Sebelumnya, pada Oktober 2022, pemerintah India mengumumkan akan ada dewan juri untuk mendengar keluhan pengguna soal keputusan atas moderasi konten dari media sosial.

Pemerintah Bakal Bikin Program Pinjaman Bunga Rendah Khusus Buat Pekerja Migran

India juga sudah memberikan syarat kepada perusahaan media sosial untuk menunjuk petugas internal untuk berkoordinasi dengan penegak hukum.

Pemerintah telah beberapa kali berdebat dengan platform media sosial karena tidak mengindahkan tuntutan konten atau akun tertentu harus dihapus karena diduga menyebarkan hoax dan misinformasi.

Sementara di Indonesia, dalam rangka menjaga keamanan ruang digital menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menutup sebanyak 1.321 konten hoax politik hingga 4 Januari 2023.

Kominfo juga menilai pemilu merupakan puncak pesta demokrasi negara dan menjadi momen penting bagi Indonesia untuk menentukan arah bangsa di masa depan.

Untuk itu, semua pihak diminta untuk tetap menjaga ruang digital dengan tidak membuat atau menyebarkan hoax, disinformasi, dan misinformasi.

Apalagi, mengingat jadwal kampanye yang relatif lebih singkat, maka potensi penggunaan ruang digital tentu akan masif. Pemilu 2024 jangan sampai disibukkan dengan post-truth, propaganda, hingga firehouse of falsehood.

Rapat Panja Komisi VIII dengan Kementerian Agama, Senin, 6 Januari 2025

Panja DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2025 Rp55,4 Juta Per Jemaah

Panitia Kerja (Panja) Haji DPR RI bersama pemerintah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025