Dirut Bakti Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Kominfo Hormati Proses Hukum
- Dok. Kominfo
VIVA Tekno – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga tersangka korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Rabu kemarin.
Satu di antaranya Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), Anang Achmad Latif (AAL).
Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengaku akan menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan.
"Kominfo akan menghormati dan bersikap kooperatif atas proses hukum yang berjalan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Blu Bakti," ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong dalam pesan instan WhatsApp kepada VIVA Tekno, Kamis, 5 Januari 2023.
Lebih lanjut dia mengatakan BLU Bakti Kominfo akan terus menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembangunan infrastruktur telekomunikasi untuk mewujudkan agenda percepatan transformasi digital dengan tetap mentaati proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, dua tersangka lainnya adalah GMS selaku Direktur Utama Moratelindo dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020.
"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022," kata dia.
Ketut mengatakan, AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark up sedemikian rupa.
Kemudian, tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan yang dalam hal ini bertindak sebagai supplier salah satu perangkat.
"Sedangkan tersangka YS melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga Hudev UI untuk membuat kajian teknis yang senyatanya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri, di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL untuk dimasukkan ke dalam kajian sehingga terjadi kemahalan harga pada OE," ucap Ketut.