Aturan Registrasi IMEI Sudah Ketat, tapi Masih Saja Ada Celah
- The Guardian
VIVA Digital – Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia atau APSI memberikan informasi tentang mencari smartphone atau ponsel pintar dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang sudah terdaftar sehingga aman digunakan.
Berdasarkan aturan registrasi IMEI yang berlaku mulai 15 September 2020, smartphone dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Indonesia tidak bisa terhubung ke sinyal seluler alias terblokir.
Namun, ponsel pintar masih bisa digunakan untuk kegiatan lain, misalnya memotret dan merekam video, kecuali untuk berkomunikasi. Sementara registrasi nomor IMEI juga berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga Rp2,8 triliun.
"Kebijakan IMEI sekarang efektif untuk menangkal peredaran smartphone ilegal," kata Ketua Hubungan Pemerintahan APSI Syaiful Hayat, dalam diskusi Indonesia Technology Forum di Jakarta, Rabu, 23 November 2022.
Distributor harus mendaftarkan nomor IMEI ponsel pintar ke sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) milik pemerintah sebelum melepas perangkat ke pasar.
APSI menyarakan konsumen untuk membeli pada penjual resmi, baik untuk pembelian secara dalam jaringan (online) maupun luar jaringan atau offline.
Smartphone yang dijual secara resmi sudah mengantongi sertifikasi dari Direktorat Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta sudah termasuk pajak dan bea masuk.
Menurut Syaiful, harga jual ponsel pintar resmi di toko online dan offline seharusnya tidak jauh berbeda karena komponen pajak yang dibayarkan sama.
Jika membeli ponsel dari luar negeri, maka konsumen harus mendaftarkan nomor IMEI ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan membayarkan pajak sesuai dengan aturan yang berlaku antara lain adalah bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan.
Pemerintah juga memberlakukan registrasi IMEI untuk turis asing yang datang ke Indonesia. Untuk turis asing, IMEI ponsel terdaftar untuk tiga bulan sesuai dengan masa berlaku visa.
Masyarakat perlu mencermati aturan itu karena jika membeli ponsel dari luar negeri, namun, mendaftarkan IMEI melalui jalur turis, maka ponsel hanya bisa digunakan selama tiga bulan setelah itu akan terblokir permanen.
"Jadi, hampir 100 persen (peredaran smartphone ilegal) bisa dicegah dengan aturan ini," tegasnya.
Menurut perhitungan APSI, sekitar 600 ribu unit ponsel pasar gelap (black market) masuk ke Indonesia setiap bulan sebelum ada regulasi registrasi IMEI. APSI juga mendapati penindakan untuk kasus perangkat seluler ilegal menurun.
Pada 2019, berdasarkan data mereka, terhadap 514 tindakan terhadap perangkat seluler ilegal. Sementara pada 2020-2022, setelah ada regulasi registrasi IMEI, hanya terjadi 361 tindakan.
Dampak penurunan ponsel ilegal juga terasa pada penjualan di e-commerce, namun, APSI tidak menyebutkan berapa besar penurunannya.
Berdasarkan laporan yang mereka terima mengenai kendala pada regulasi IMEI, APSI melihat masih ada pihak yang memanfaatkan celah, namun, jumlahnya masih bisa dibilang sedikit.
Salah satu kasus yang mereka temui adalah mendaftarkan IMEI perangkat melalui jalur turis asing. Melalui jalur pendaftaran turis asing, IMEI ponsel pintar akan terdaftar selama tiga bulan, setelah itu tidak bisa lagi tersambung ke sinyal seluler alias terblokir.
"Adanya aturan registrasi IMEI, maka nomor smartphone dengan IMEI ilegal di Indonesia akan terblokir. Kalau masih memanfaatkan celah, pasti ada tapi tidak permanen, suatu hari smartphone mereka, toh, akan terblokir," ungkap Syaiful.