Begini Pandangan Pengamat soal Denda di UU PDP
- TUV Rheinland
VIVA Tekno – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) baru saja disahkan, muatan sanksi pidana yang diatur di dalamnya ternyata menarik untuk diperbincangkan.
Pakar mengungkapkan, bilamana merujuk pada EU GDPR, maka proporsionalitas sanksi menjadi hal yang sangat penting. Khususnya, bergantung pada jenis pelanggaran dan siapa pelaku pelanggaran tersebut.
“Merujuk pada GDPR proporsionalitas sanksi itu penting dan dia punya gradasi-gradasinya” ujar Akademisi Universitas Bakrie, Yudha Kurniawan, dalam diskusi UU PDP Populi Center, Kamis, 22 September 2022.
“Engga ada sanksi yang ideal menurut saya, tergantung dari apa dan siapa yang melanggar, industri besar kecil atau menengah sehingga jatuhkan sanksi itu bisa cukup proporsional.” Timpalnya.
Ia menjelaskan bahwa yang termaktub dalam EU GDPR ialah mengklasifikasikan denda berdasarkan dua hal. Pertama, pelanggaran dan kedua, pendapatan kotor perusahaan apabila yang melakukan pelanggaran merupakan korporasi.
“Kalau kita lihat di EU GDPR itu memang dendanya itu diklasifikasi berdasarkan satu pelanggaran, dan yang kedua denda didasarkan terhadap pendapatan kotor itu kalau korporasi kalau yang melakukan pelanggaran.” ucap dia.
Kendati begitu, ia juga mengklaim, bahwa apa yang diterapkan di Eropa tersebut tidak bisa diterapkan di Indonesia.
“Apakah itu bisa diterapkan di Indonesia? ternyata enggak, bukan berarti kemudian itu bisa disamakan, ada prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pemberian sanksi” ucap dia.
Sedangkan, dalam menanggapi muatan sanksi pidana di dalam UU PDP, ia mengklaim bahwa sanksi pidana yang diatur di dalamnya sudah cukup besar.
“Kalau saya lihat sanksinya yang ada di UU PDP ini sangatlah besar dan tujuan sanksi itu bisa berikan efek jera kepada pelaku” ujar Yudha.
Sebagai informasi, UU PDP mengatur dua jenis sanksi guna melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Pertama, sanksi administratif dan kedua, merupakan sanksi pidana. Sanksi administratif diatur pada pasal 57 UU PDP yang secara lebih rinci terdapat empat jenis sanksi administratif. Mulai dari peringatan tertulis hingga denda administratif.