Baru Saja Disahkan, UU PDP Berpotensi Diuji ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

VIVA Tekno – Baru saja disahkan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

“Pembicaraan terkait JR (Judicial Review) terhadap PDP ini ada, dan tentu kita harus liat dlu apa terkait kira kira apa yang akan jadi batu uji utk lakukan JR” ujar Mustafa Layong, Assistant Public Lawyer LBH Pers, dalam diskusi UU PDP Populi Center, Kamis, 22 September 2022.

Hal ini dilandaskan atas dua alasan, baik potensi kerugian konstitusional yang disebabkan secara formil maupun materiil.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Secara formil, pembahasan UU PDP ini dianggap minim partisipasi dan secara materiil, terdapat beberapa pasal yang dianggap potensial bertentangan dengan pasal di konstitusi, in casu, pasal 28F yang mengatur soal hak untuk memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi.

“Secara formil kita menganggap bahwa proses penyusunan dan pembahasan UU PDP ini minim partispasi yang kemudian membuka celah untuk melakukan advokasi dalam bentuk JR secara formil UU PDP tapi ini belum masuk ke arah sana. Terkait materiil PDP sendiri, ada beberapa potensi pasal yang berttentangan dengan UUD 45 misal, pasal 28F terkait hak untuk memperoleh, mencari, dan menyebarluaskan informasi“ ucap Mustafa.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

“Tapi ini belum masuk ke arah sana. tentu itu harus melalui kajian yang lebih mendalam lahio” imbuhnya.

Lebih dalam, ia menjelaskan potensi pelanggaran tersebut terdapat pada hak kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.

Adapun, perihal keputusan untuk menguji UU PDP ke MK ini masih akan menunggu Undang-Undang tersebut benar-benar diterapkan nantinya. 

Selain itu, masih juga diperlukan pendalaman ihwal potensi ataupun kerugian konstitusional yang ditimbulkan dari UU PDP tersebut.

“Kemungkinan ada, kemungknan bisa dan tentu ini harus melalui kajian yang lebih mendalam.” Tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya