UU PDP Sifatnya Mengikat, Tak Memandang Status

Ilustrasi perlindungan data pribadi.
Sumber :
  • Instagram/@accumepartners

VIVA Tekno – Lembaga Otoritas Perlindungan Data Pribadi dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berada dan bertanggung jawab terhadap Presiden.

Prabowo Perkuat Kerja Sama Bidang Kebudayaan dan Ekonomi dengan Presiden Peru

Hal ini diatur melalui bab 9 pasal 58 hingga 60 UU PDP yang secara rinci mengatur perihal kelembagaan.

“Secara spesifik, terkait lembaga PDP sesuai pasal 58 sampai dengan 60 UU PDP yang baru disahkan tadi, lembaga tersebut berada di bawah lembaga presiden, dan bertanggung jawab kepada Presiden,” ucap Menkominfo Johnny G Plate di Kompleks Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Kehormatan Tertinggi dari Presiden Peru

Sehingga, lembaga tersebut nantinya akan ditentukan oleh Presiden dan ketentuan lebih lanjut ihwal lembaga tersebut akan diatur melalui Peraturan Presiden.

Adapun, secara garis besar sebagaimana yang termaktub dalam pasal 59, lembaga tersebut akan mengemban empat tugas utamanya dalam melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.

Keberhasilan Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Subianto Tingkatkan Kerja Sama Bilateral dan Kebanggaan Nasional

Mulai dari, perumusan dan penetapan kebijakan serta strategi perlindungan data pribadi, pengawasan penyelenggaraan perlindungan data pribadi, penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran undang-undang perlindungan data pribadi, serta fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait perlindungan data pribadi.

Menkominfo juga mengungkapkan, disahkannya UU PDP ini merupakan langkah awal dalam menghadirkan upaya pelindungan data pribadi di Indonesia agar menjadi semakin baik lagi kedepannya.

“Sekali lagi Undang-Undang PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat.” Tegas Johnny G Plate.

Ia menambahkan, nantinya UU PDP ini akan mengikat bagi seluruh lapisan, mulai dari orang perseorangan, korporasi, hingga pemerintah yang mengoperasikan layanannya di Indonesia.

“Baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi mengoperasikan layanannya Indonesia, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.” kata dia.

Adapun, UU PDP ini terdiri dari 16 bab dan 76 pasal undang-undang PDP mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya