Komentar Menkominfo soal UU PDP: Belum Sempurna

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih belum sempurna.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR akan terus menyempurnakannya seiring sejalan dengan perkembangan teknologi.

“Belum tentu dia sempurna namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat,” kata Johnny G Plate di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Ia juga mengklaim pembahasan panjang yang memakan waktu sekitar enam tahun di parlemen semata-mata untuk menghasilkan undang-undang yang substantif dan komprehensif.

“Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif, undang-undang yang komprehensif,” papar Menkominfo.

Nantinya, UU PDP ini akan mengikat bagi seluruh lapisan, mulai dari orang perseorangan, korporasi, hingga pemerintah yang mengoperasikan layanannya di Indonesia.

“Baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi mengoperasikan layanannya Indonesia, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.” tegas dia.

“Sekali lagi undang-undang PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat.” Imbuhnya.

Pemerintah Usulkan 8 RUU Masuk Prolegnas 2025

Penting untuk diketahui, DPR melalui sidang paripurna yang digelar pada hari ini, telah mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual. Mulai dari hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemroses data pribadi, kewajiban para pengendali, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi diatur didalamnya.

Mayoritas Masyarakat Adat Poco Leok Dukung PLTP Ulumbu Unit 5-6: Narasi Penolakan Dinilai Tidak Berdasar

Apabila membicarakan sanksi, Undang-Undang tersebut memuat dua jenis sanksi guna melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Yakni, sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sebagai informasi tambahan, melalui UU PDP, in casu pasal 70, korporasi yang melanggar UU PDP diancam denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta dengan pidana tambahan lainnya.

Pemerintah Gandeng Pelaku Ekonomi Kreatif untuk Perkuat Ekosistem di Indonesia

Adapun, beberapa pidana tambahan bagi korporasi mulai dari perampasan keuntungan, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi.

Sampah plastik di laut.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Polusi plastik adalah masalah kompleks yang membutuhkan solusi lintas sektor. Kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, dan sektor informal.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024