Komentar Menkominfo soal UU PDP: Belum Sempurna

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • VIVA/Muhammad Naufal

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku bahwa Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) masih belum sempurna.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR akan terus menyempurnakannya seiring sejalan dengan perkembangan teknologi.

“Belum tentu dia sempurna namun terus akan disempurnakan sejalan dengan perjalanan waktu perkembangan teknologi dan perubahan-perubahan di masyarakat,” kata Johnny G Plate di kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Harus Antisipasi Penyebaran Paham Khilafah saat Pilkada

Ia juga mengklaim pembahasan panjang yang memakan waktu sekitar enam tahun di parlemen semata-mata untuk menghasilkan undang-undang yang substantif dan komprehensif.

“Panjangnya pembahasan yang dilalui merupakan proses untuk menghasilkan sebuah undang-undang yang substantif, undang-undang yang komprehensif,” papar Menkominfo.

KPK Buka Peluang Jadikan Tersangka Korporasi Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Nantinya, UU PDP ini akan mengikat bagi seluruh lapisan, mulai dari orang perseorangan, korporasi, hingga pemerintah yang mengoperasikan layanannya di Indonesia.

“Baik perseorangan, korporasi, pemerintah, pihak swasta sampai dengan berbagai institusi mengoperasikan layanannya Indonesia, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.” tegas dia.

“Sekali lagi undang-undang PDP ini kami siapkan untuk diterapkan oleh seluruh pihak yang memproses data pribadi masyarakat.” Imbuhnya.

Penting untuk diketahui, DPR melalui sidang paripurna yang digelar pada hari ini, telah mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.

UU PDP terdiri dari 16 bab dan 76 pasal yang mengatur hal-hal mendasar untuk melindungi data pribadi individual. Mulai dari hak subjek data pribadi atau hak orang perseorangan, ketentuan pemroses data pribadi, kewajiban para pengendali, pembentukan lembaga perlindungan data pribadi, serta pengenaan sanksi diatur didalamnya.

Apabila membicarakan sanksi, Undang-Undang tersebut memuat dua jenis sanksi guna melindungi data pribadi masyarakat Indonesia. Yakni, sanksi administratif dan sanksi pidana.

Sebagai informasi tambahan, melalui UU PDP, in casu pasal 70, korporasi yang melanggar UU PDP diancam denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta dengan pidana tambahan lainnya.

Adapun, beberapa pidana tambahan bagi korporasi mulai dari perampasan keuntungan, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya