Korporasi Berani Langgar UU PDP Dihukum Rp60 Miliar, Terlalu Kecil?
- Dok. Humas Kominfo
VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat menjatuhkan sanksi pidana bagi korporasi pengelola data masyarakat hingga maksimal Rp60 milliar.
Melalui UU PDP, in casu pasal 70, korporasi yang melanggar UU PDP diancam denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta dengan pidana tambahan lainnya.
“Dalam pasal 70 undang-undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ujar Johnny G Plate di Kompleks kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Lebih dalam, pasal 70 ayat (4) juga mengatur beberapa pidana tambahan bagi korporasi mulai dari perampasan keuntungan, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi. Tidak kalah penting untuk diketahui, sanksi pidana dalam UU PDP diatur pada pasal 67 hingga 73.
“Ketentuan pidana diatur dalam pasal 67 sampai dengan 73 undang-undang PDP, berupa yang pertama pidana denda maksimal 4 miliar hingga 6 miliar rupiah. Dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun,” kata Menkominfo.
Adapun, sanksi pidana tersebut akan dikenakan terhadap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang, seperti mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Lebih dalam, pasal 69 UU PDP juga turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.