Korporasi Berani Langgar UU PDP Dihukum Rp60 Miliar, Terlalu Kecil?

Menkominfo Johnny G Plate.
Sumber :
  • Dok. Humas Kominfo

VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menegaskan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dapat menjatuhkan sanksi pidana bagi korporasi pengelola data masyarakat hingga maksimal Rp60 milliar.

Polisi Blak-Blakan Bandar Doyan Jual Sabu di Jakarta karena Cuan Banget, Segini Keuntungannya

Melalui UU PDP, in casu pasal 70, korporasi yang melanggar UU PDP diancam denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta dengan pidana tambahan lainnya.

“Dalam pasal 70 undang-undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi,” ujar Johnny G Plate di Kompleks kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

SeaBank Laporkan Laba Bersih Rp 291 Miliar pada Kuartal-III 2024, Fokus Pembiayaan Segmen Ritel

Lebih dalam, pasal 70 ayat (4) juga mengatur beberapa pidana tambahan bagi korporasi mulai dari perampasan keuntungan, pembekuan usaha, pencabutan izin, hingga pembubaran korporasi. Tidak kalah penting untuk diketahui, sanksi pidana dalam UU PDP diatur pada pasal 67 hingga 73.

“Ketentuan pidana diatur dalam pasal 67 sampai dengan 73 undang-undang PDP, berupa yang pertama pidana denda maksimal 4 miliar hingga 6 miliar rupiah. Dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun,” kata Menkominfo.

Indo Kordsa (BRAM) Tebar Dividen Interim Rp 90 M, Catat Jadwalnya!

Adapun, sanksi pidana tersebut akan dikenakan terhadap orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang, seperti mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Lebih dalam, pasal 69 UU PDP juga turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Buka Peluang Jadikan Tersangka Korporasi Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih mengusut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Mal

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024