Ada 2 Jenis Sanksi yang Tercantum di UU PDP
- VIVA/Misrohatun Hasanah
VIVA Tekno – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah resmi disahkan oleh DPR. Secara lebih rinci, Undang-Undang tersebut mengatur dua jenis sanksi guna melindungi data pribadi masyarakat Indonesia.
Pertama, sanksi administratif dan kedua, merupakan sanksi pidana.
“Terdapat 2 jenis sanksi, dalam hal ini sanksi administratif bagi pelanggaran undang-undang PDP yakni yang pertama adalah sanksi administratif dan sanksi pidana” ujar Menkominfo Johnny G Plate di Kantor Kominfo, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.
Sanksi Administratif
Adapun sanksi administratif yang diatur di dalam UU PDP terdapat empat sanksi yang meliputi, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemprosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, denda administratif.
“Di dalam pasal 57 undang-undang PDP berupa peringatan tertulis yang pertama, kedua penghentian sementara kegiatan pemprosesan data pribadi, ketiga penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan atau keempat denda administratif paling tinggi 2 persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.” tegas Johnny.
“Sanksi tersebut dikenakan bagi pengendali atau pemroses data pribadi jika melanggar ketentuan undang-undang PDP. Di antaranya tidak memproses data pribadi sesuai tujuan dan tidak mencegah akses data tidak sah.” Imbuh Johnny.
Sanksi Pidana
Selanjutnya, adalah sanksi pidana yang diatur pada pasal 67 hingga 73 UU PDP.
“Yang kedua adalah ketentuan pidana, ketentuan pidana diatur dalam pasal 67 sampai dengan 73 undang-undang PDP, berupa yang pertama pidana denda maksimal 4 miliar hingga 6 miliar rupiah. Dan pidana penjara maksimal 4 tahun hingga 6 tahun.” kata Johnny.
Pidana tersebut dikenakan bagi orang perseorangan atau korporasi yang melakukan perbuatan terlarang diantaranya mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan memalsukan data pribadi untuk keuntungan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Melalui UU PDP, korporasi yang melanggar aturan tersebut diancam denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta dengan pidana tambahan lainnya.
“Dalam pasal 70 undang-undang PDP terdapat pengenaan pidana denda 10 kali lipat dari pidana asli beserta penjatuhan pidana tambahan tertentu lainnya, jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.” ujar Johnny.
Adapun, pasal 69 UU PDP juga turut mengatur pidana tambahan, berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.