Satgas Perlindungan Data Tinggal Selangkah Lagi Beroperasi
- VIVA/Muhammad Naufal
VIVA Tekno – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyebutkan bahwa payung hukum untuk Satuan Tugas atau Satgas Perlindungan Data sedang dibentuk agar bisa memulai tugasnya menangani serangan siber di ruang digital Indonesia.
Kehadiran Satgas Perlindungan Data melalui koordinasi antara Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), di mana ke semuanya diatur melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam).
"Kami sudah rapat di bawah koordinasi Menteri Polhukam, yang mana saat ini sedang kami siapkan payung hukumnya. Tim-timnya juga sudah diusulkan untuk dibentuk, tahap berikutnya nanti tergantung tim itu untuk penanganan menyeluruh ya yang berkaitan dengan serangan siber di ruang digital Indonesia," kata Menkominfo, ketika ditemui di rumah dinasnya di bilangan Jakarta Selatan, Jumat, 16 September 2022.
Johnny G Plate memastikan bahwa para penegak hukum juga bekerja untuk mengamankan ruang digital Indonesia dari serangan siber yang belakangan ini semakin masif.
Ia berpendapat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh penegak hukum disiapkan untuk sejalan dengan peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Detailnya itu (terkait aturan kerja Satgas Perlindungan Data) saya tidak ikuti, karena itu kewenangannya penegak hukum," ungkap dia.
Adapun, Satgas Perlindungan Data diumumkan oleh pemerintah pada Rabu, 14 September lalu sebagai langkah untuk merespons serangan-serangan siber di ruang digital Indonesia.
Dari banyaknya serangan siber maupun kebocoran data salah satu peretas atau hacker yang kini paling dikenal masyarakat berinisial 'Bjorka'. Lewat forum bernama breached.to, Bjorka menjual data-data masyarakat hingga pejabat publik.
Mulai dari data NIK yang diduga berasal dari pendaftaran kartu SIM Prabayar hingga surat-surat Presiden Joko Widodo yang disebut Bjorka sebagai data rahasia.
Di samping membentuk Satgas Perlindungan Data, Pemerintah bersama DPR kini tengah bersiap menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Harapannya setelah RUU itu sah menjadi regulasi berkekuatan tetap, maka penegakan terhadap kasus pembocoran data pribadi yang termasuk pelanggaran hak keamanan dan privasi bisa lebih tegas ditegakkan oleh penegak hukum.