Operator Seluler Laporkan Data Registrasi secara Offline ke Kominfo
- Flickr/Simon Yeo
VIVA Tekno – Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O Baasir menyebut bahwa anggota ATSI yakni operator seluler rutin melaporkan data registrasi SIM card atau kartu SIM setiap tiga bulan.
"Penyerahan data registrasi diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara offline, bukan juga dalam bentuk agregat," ujarnya kepada media di bilangan Jakarta, Kamis, 8 September 2022.
Alasannya menurut Marwan karena lebih berbahaya jika diserahkan secara online, terlebih pelaporan resmi juga tidak ada yang dilakukan secara online.
"Bahaya kalau online. Kan Kominfo memiliki kewenangan pengawasan pelaporan, menerima laporan dari penyelenggara. Maka kami melaporkan registrasi berdasarkan Peraturan Menteri. Laporannya itu pakai kertas," jelasnya.
Pelaporan tersebut berasaskan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi di mana posisi Kominfo sebagai pelaksana.
Adapun data-data yang diserahkan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), tanggal registrasi serta Mobile Subscriber Integrated Services Digital (MSISD).
Terkait dugaan kebocoran data registrasi kartu SIM, ATSI mengaku tidak menemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator.
Marwan menyebut bahwa seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
"Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak ditemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator," ujarnya. Hasil investigasi juga telah dilaporkan kepada Kominfo.